Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Selasa, 30 Juni 2026 - 15:58 WIB
loading...
A
A
A
Adapun untuk Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; dan Rustam Effendi merupakan tersangka dari klaster pertama terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Pada klaster pertama itu, sedianya ada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun keduanya bersepakat damai dengan pihak Jokowi yang status tersangka dicabut dengan diterbitkannya SP3.
Selain itu, untuk pihak yang mendapat SP3 lainnya adalah Rismon Hasiholan Sianipar yang sebelumnya masuk bersama klaster kedua Roy dan Tifa. Namun statusnya dicabut, setelah mengakui kesalahan dalam penelitian dan menyatakan ijazah Jokowi asli.
Pada klaster pertama itu, sedianya ada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun keduanya bersepakat damai dengan pihak Jokowi yang status tersangka dicabut dengan diterbitkannya SP3.
Selain itu, untuk pihak yang mendapat SP3 lainnya adalah Rismon Hasiholan Sianipar yang sebelumnya masuk bersama klaster kedua Roy dan Tifa. Namun statusnya dicabut, setelah mengakui kesalahan dalam penelitian dan menyatakan ijazah Jokowi asli.
(rca)
Lihat Juga :