DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah

Jum'at, 26 Juni 2026 - 15:55 WIB
loading...
DPR Upayakan Formula...
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun akan mengawal proses pembahasan TKD 2027 agar formulanya tetap adil, rasional, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan hingga saat ini besaran dana transfer ke daerah (TKD) untuk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun depan masih belum final. Karena itu, pimpinan di Komisi Keuangan DPR itu akan terus menjaring aspirasi dari daerah guna membahas angka TKD dengan pemerintah.

Menurut Misbakhun, saat ini banyak pemda khawatir dan bertanya-tanya soal alokasi TKD. Legislator Partai Golkar itu menegaskan TKD untuk tahun depan belum ditetapkan secara final karena angka resminya asih menunggu proses penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 yang akan disampaikan pemerintah kepada DPR.

"Kami memahami aspirasi dan kekhawatiran pemerintah daerah. Oleh karena itu, Komisi XI DPR akan mengawal proses pembahasan TKD 2027 agar formulanya tetap adil, rasional, dan berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah," kata Misbakhun dalam siaran persnya, Jumat (26/6/2026).

Misbakhun mengatakan, berbagai angka TKD yang muncul di ruang publik sebaiknya dibaca sebagai bagian dari dinamika pembahasan kebijakan fiskal. Namun, dia menegaskan angka yang beredar itu bukan keputusan akhir. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tetap mengikuti proses pembahasan APBN secara proporsional. Ketua Bidang Ekonomi DPP Partai Golkar itu meyakini pemerintah terus membuka ruang untuk penguatan TKD.

Misbakhun menuturkan dari pembahasan awal antara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan DPR, pemerintah membuka ruang agar TKD dalam APBN 2027 bisa lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, untuk besaran akhirnya tetap harus menunggu keputusan resmi dalam siklus pembahasan RAPBN.

Misbakhun kemudian mencontohkan alokasi TKD pada APBN 2026 yang semula ditetapkan sebesar Rp693 triliun, setelah melewati pembahasan ditambah sebesar Rp43 triliun dari rancangan awal. Berdasar pengalamannya membahas APBN, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menyebut aspirasi daerah tetap menjadi perhatian pemerintah dan DPR dalam menentukan desain kebijakan fiskal.

"Pemerintah memahami aspirasi daerah. Kami di DPR juga terus meminta agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah tetap memperoleh ruang fiskal yang memadai, terutama untuk pelayanan dasar, infrastruktur, dan penguatan ekonomi lokal," ujarnya.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu menambahkan keberpihakan APBN kepada daerah tidak semata-mata ditentukan oleh satu pos anggaran. Dalam volume APBN yang terus berkembang, kata Misbakhun, pembangunan bisa dijalankan melalui TKD maupun belanja pemerintah pusat, sepanjang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di daerah.

"Yang paling penting ialah rakyat di daerah tetap memperoleh manfaat pembangunan. Instrumennya bisa dibahas, tetapi hasil akhirnya harus nyata, terukur, dan menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Misbakhun.

Pada Selasa (23/6/2026) lalu, Misbakhun memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR dengan Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Agenda RDPU itu ialah konsultasi strategis dalam rangka penyelarasan regulasi fiskal, optimalisasi dana bagi hasil (DBH) sektor pertambangan dan migas, perkebunan, serta penguatan tata kelola pendapatan daerah.

Misbakhun mengatakan Komisi XI DPR RI bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah masih membahas berbagai opsi formulasi kebijakan terkait TKD dan berbagai instrumen fiskal lainnya demi memastikan pembangunan daerah tetap berjalan optimal sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan negara.

"Sekarang masih di dalam proses pagu indikatif dan kemudian kami akan mengatur strategi. Nanti akan ada policy-policy (kebijakan, red) baru," tutur Misbakhun saat RDPU.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Perencanaan Pembangunan...
Perencanaan Pembangunan dan Anggaran dalam Arsitektur Fiskal
Tepis Analisis JK, Misbakhun...
Tepis Analisis JK, Misbakhun Tegaskan Harga BBM Subsidi Aman hingga Akhir 2026
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan Golkar, Misbakhun Ajak Sesama Kader Jaga Kekompakan
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Misbakhun Optimistis...
Misbakhun Optimistis DSI Perkuat Transparansi Ekspor dan Jaga Kepercayaan Investor
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved