KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Jum'at, 26 Juni 2026 - 08:53 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan temuan dokumen yang diduga menjadi barang bukti terkait perubahan opini WTP hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen yang diduga menjadi barang bukti terkait perubahan opini hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Dokumen tersebut ditemukan saat penggeledahan di Kantor BPK Sumatera Selatan pada Selasa (23/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dokumen itu berisi perubahan penilaian dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, ditemukan pula dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya perubahan kembali setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
Baca juga: KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
"Dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
KPK juga mengungkap adanya indikasi dugaan intervensi dari BPK Pusat dalam proses perubahan hasil penilaian tersebut. Seluruh temuan masih akan didalami lebih lanjut.
"Serta (ditemukan) petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," lanjut Budi.
Baca juga: Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Dalam perkara ini, Bupati Muara Enim nonaktif Edison sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, Adi Triyadi selaku keponakan bupati, dan Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi.
Beberapa hari kemudian, KPK mengembangkan penyidikan dan menemukan dugaan suap baru yang berkaitan dengan pengondisian audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Dalam pengembangan kasus tersebut, Edison dan Cory kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama Augusz Dewanggara (Angga) dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN/Pengendali Teknis, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dokumen itu berisi perubahan penilaian dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, ditemukan pula dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya perubahan kembali setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
Baca juga: KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
"Dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
KPK juga mengungkap adanya indikasi dugaan intervensi dari BPK Pusat dalam proses perubahan hasil penilaian tersebut. Seluruh temuan masih akan didalami lebih lanjut.
"Serta (ditemukan) petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," lanjut Budi.
Baca juga: Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Dalam perkara ini, Bupati Muara Enim nonaktif Edison sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, Adi Triyadi selaku keponakan bupati, dan Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi.
Beberapa hari kemudian, KPK mengembangkan penyidikan dan menemukan dugaan suap baru yang berkaitan dengan pengondisian audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Dalam pengembangan kasus tersebut, Edison dan Cory kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama Augusz Dewanggara (Angga) dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN/Pengendali Teknis, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
(shf)
Lihat Juga :