MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
Jum'at, 26 Juni 2026 - 07:51 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, adanya indikasi kelompok masyarakat tertentu yang mengambil keuntungan dari tumbuh suburnya praktik menyimpang ini di tengah masyarakat. Ketiga, adanya upaya terselubung dari lembaga-lembaga penghimpun komunitas gay dan lesbi untuk menuntut legalisasi di Indonesia.
MUI menegaskan kembali isi fatwa yang telah ditetapkan, bahwa orientasi seksual sesama jenis adalah sebuah penyimpangan yang wajib disembuhkan, bukan malah difasilitasi atau dibiarkan menjamur.
Oleh karena itu, formula hukum yang ditawarkan MUI sangat berkeadilan, yakni menyelamatkan korban melalui rehabilitasi, namun memberikan sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual dan pengkampanyenya.
Niam mendesak pemerintah dan DPR RI untuk tidak kalah oleh tekanan kelompok sipil bentukan asing tersebut. "Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap desakan MUI agar pemerintah dan DPR merumuskan regulasi yang dapat memidanakan pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer).
Dalam pernyataan tertulis yang dikutip Selasa (23/6/2026), sebanyak 37 organisasi tersebut menilai wacana kriminalisasi terhadap individu LGBTQ berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), memperkuat diskriminasi, serta membatasi kebebasan berekspresi.
Jaringan Masyarakat Sipil memaparkan tiga pertimbangan mendasar mengapa wacana pemidanaan ini patut dihentikan segera. Pertama, tidak ada batasan jelas tentang apa yang dimaksud sebagai “kampanye LGBTQ”.
MUI menegaskan kembali isi fatwa yang telah ditetapkan, bahwa orientasi seksual sesama jenis adalah sebuah penyimpangan yang wajib disembuhkan, bukan malah difasilitasi atau dibiarkan menjamur.
Oleh karena itu, formula hukum yang ditawarkan MUI sangat berkeadilan, yakni menyelamatkan korban melalui rehabilitasi, namun memberikan sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual dan pengkampanyenya.
Niam mendesak pemerintah dan DPR RI untuk tidak kalah oleh tekanan kelompok sipil bentukan asing tersebut. "Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap desakan MUI agar pemerintah dan DPR merumuskan regulasi yang dapat memidanakan pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer).
Dalam pernyataan tertulis yang dikutip Selasa (23/6/2026), sebanyak 37 organisasi tersebut menilai wacana kriminalisasi terhadap individu LGBTQ berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), memperkuat diskriminasi, serta membatasi kebebasan berekspresi.
Jaringan Masyarakat Sipil memaparkan tiga pertimbangan mendasar mengapa wacana pemidanaan ini patut dihentikan segera. Pertama, tidak ada batasan jelas tentang apa yang dimaksud sebagai “kampanye LGBTQ”.
Lihat Juga :