KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya

Jum'at, 26 Juni 2026 - 06:50 WIB
loading...
KPK Belum Menahan Eks...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Maruf Cahyono usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis malam (25/6/2026). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono (MC) usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis malam (25/6/2026). Ma'ruf terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam pemeriksaan ini yang bersangkutan dikonfirmasi terkait bukti-bukti yang dikantongi penyidik terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Baca juga: KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

"Tapi tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI. Juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (26/6/2026).



Budi mengungkapkan alasan belum dilakukan penahanan terhadap Ma'ruf. Menurutnya, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti terkait perkara tersebut.

"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan," ujarnya.

Baca juga: KPK Cegah Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri

Seusai pemeriksaan, Ma'ruf mengklaim pertanyaan yang ia terima sekadar tugas yang diembannya.

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf.

Berdasarkan hitungan sementara, jumlah gratifikasi dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Menurutnya, tidak ada pertanyaan tentang hal tersebut.

"Nggak, nggak nyampe kaya gitu tadi, maksudnya gak nyampe pertanyaan kaya gitu," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, ia mengaku akan kooperatif dalam proses penyidikan kasus ini.

"Belum tu, belum ada (jadwal pemanggilan lagi), saya nanti nunggu ngikutin aja, pokoknya kita patuh aja," ucapnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved