Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Jum'at, 26 Juni 2026 - 06:14 WIB
loading...
A
A
A
Dia pun mewanti-wanti majelis hakim bahwa sidang ini harus terbuka untuk umum. "Saya nggak bisa membayangkan bagaimana kalau eks Presiden ke-7 ini duduk menghadapi kita-kita, bagaimana cara menjawabnya," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan dirinya akan hadir langsung saat persidangan. Jokowi juga menegaskan akan membawa ijazah aslinya ke persidangan sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya. Saat ini, ijazah masih berada di Polda Metro Jaya.
![Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor]()
Kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, juga memastikan kliennya akan menghadiri persidangan perkara ini. Firman mengatakan, Jokowi sejak awal memang telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Jadi saya pastikan beliau hadir. Tapi kalau bicara 100 persen kan terlalu dini ya, karena ada hal-hal lain. Tapi ini sudah seperti dari awal kita sampaikan secara konsisten, Pak Jokowi akan hadir untuk menyampaikan. Tentu mekanismenya kan di persidangan," kata Firman dalam program Interupsi bertajuk Kasus Ijazah Jokowi: Siap Adu Bukti? yang disiarkan iNews, Kamis (25/6/2026).
Diketahui, perkara pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi segera menuju persidangan. Perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara Roy dan Tifa terdaftar dalam dua nomor perkara berbeda. Perkara Roy Suryo teregister dengan nomor perkara 300/Pid.Sus/2026/PN dan Tifa dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan dirinya akan hadir langsung saat persidangan. Jokowi juga menegaskan akan membawa ijazah aslinya ke persidangan sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya. Saat ini, ijazah masih berada di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, juga memastikan kliennya akan menghadiri persidangan perkara ini. Firman mengatakan, Jokowi sejak awal memang telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Jadi saya pastikan beliau hadir. Tapi kalau bicara 100 persen kan terlalu dini ya, karena ada hal-hal lain. Tapi ini sudah seperti dari awal kita sampaikan secara konsisten, Pak Jokowi akan hadir untuk menyampaikan. Tentu mekanismenya kan di persidangan," kata Firman dalam program Interupsi bertajuk Kasus Ijazah Jokowi: Siap Adu Bukti? yang disiarkan iNews, Kamis (25/6/2026).
Diketahui, perkara pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi segera menuju persidangan. Perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara Roy dan Tifa terdaftar dalam dua nomor perkara berbeda. Perkara Roy Suryo teregister dengan nomor perkara 300/Pid.Sus/2026/PN dan Tifa dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.
Lihat Juga :