3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Kamis, 25 Juni 2026 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan, perkara itu teregister dengan dua nomor perkara berbeda. Meski demikian, susunan majelis hakim akan sama.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Panitera pengganti perkara ini berbeda. Susunan panitera pengganti untuk perkara Roy Suryo ialah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Sementara, panitera pengganti untuk perkara Tifa yakni Erni dan Hendra Gunawan.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan sidang pertama. Meski demikian, ia memastikan Polda Metro Jaya melalui tim hukum akan tetap hadir dalam persidangan. "Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir," ujarnya.
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait upaya penggeledahan. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, dikutip Rabu (24/6/2026).
Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta. "Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Panitera pengganti perkara ini berbeda. Susunan panitera pengganti untuk perkara Roy Suryo ialah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Sementara, panitera pengganti untuk perkara Tifa yakni Erni dan Hendra Gunawan.
2. Polda Metro Jaya Siap Ladeni Gugatan Roy Suryo
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus ini. Polda Metro Jaya siap meladeni gugatan tersebut.Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan sidang pertama. Meski demikian, ia memastikan Polda Metro Jaya melalui tim hukum akan tetap hadir dalam persidangan. "Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir," ujarnya.
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait upaya penggeledahan. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, dikutip Rabu (24/6/2026).
Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta. "Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.
Lihat Juga :