Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB
loading...
Pengacara Sony Sonjaya...
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6/2026) malam. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyayangkan keputusan Kejagung .

Krisna menilai, Sony memiliki andil besar dalam kasus dugaan korupsi dugaan penyimpangan tata kelola program MBG, karena niatnya ingin mengungkap semua pihak yang terlibat.

"Amat disayangkan di saat saudara Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini," kata Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik

Terlebih, kata Krisna, Sony telah menyetorkan 41 nama besar yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan dari proyek MBG. Ia pun merasa bingung dengan keputusan dari penyidik menolak JC kliennya.

"Bingung juga sih kita gitu lho. Sehingga ada ruang bagi saudara Sony menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini," ujar dia.

Namun, Krisna tetap menghormati keputusan Kejagung. Sebab, dari Sony sendiri belum ada respons, karena dirinya baru akan menemui kliennya pada siang nanti.

Di sisi lain, Krisna tetap akan mendorong soal permohonan JC dan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapat jaminan keamanan bagi Sony.

"Kami akan terus memperjuangkan hak daripada klien kami, Soni Sanjaya, untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan menolak permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya selaku tersangka di kasus korupsi tata kelola program MBG. "Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, kata dia, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.

Oleh karenanya, Syarief mengatakan Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Pasalnya dari bukti yang ada, Sony merupakan pelaku vital yang ikut menjualbelikan titik SPPG.



Kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, ia menjelaskan salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujarnya.

Meski begitu, ia mengatakan pihaknya menghargai upaya Sony yang memberikan informasi-informasi terkait sehingga bisa mengungkap terang benderang kasus korupsi MBG.

"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk justice collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada," jelasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Dorong Ekosistem Lagu...
Dorong Ekosistem Lagu Anak Berkualitas, KILA 2026 Resmi Dibuka
Ronaldo Ngambek Ditanya...
Ronaldo Ngambek Ditanya Soal Messi: Saya Tak Peduli dengan Orang Lain
Berita Terkini
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Infografis
67 Pihak Menggugat Presidential...
67 Pihak Menggugat Presidential Threshold, Semuanya Ditolak MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved