Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB
loading...
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6/2026) malam. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyayangkan keputusan Kejagung .
Krisna menilai, Sony memiliki andil besar dalam kasus dugaan korupsi dugaan penyimpangan tata kelola program MBG, karena niatnya ingin mengungkap semua pihak yang terlibat.
"Amat disayangkan di saat saudara Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini," kata Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Terlebih, kata Krisna, Sony telah menyetorkan 41 nama besar yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan dari proyek MBG. Ia pun merasa bingung dengan keputusan dari penyidik menolak JC kliennya.
"Bingung juga sih kita gitu lho. Sehingga ada ruang bagi saudara Sony menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini," ujar dia.
Namun, Krisna tetap menghormati keputusan Kejagung. Sebab, dari Sony sendiri belum ada respons, karena dirinya baru akan menemui kliennya pada siang nanti.
Di sisi lain, Krisna tetap akan mendorong soal permohonan JC dan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapat jaminan keamanan bagi Sony.
"Kami akan terus memperjuangkan hak daripada klien kami, Soni Sanjaya, untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan menolak permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya selaku tersangka di kasus korupsi tata kelola program MBG. "Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, kata dia, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.
Oleh karenanya, Syarief mengatakan Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Pasalnya dari bukti yang ada, Sony merupakan pelaku vital yang ikut menjualbelikan titik SPPG.
Kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, ia menjelaskan salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujarnya.
Meski begitu, ia mengatakan pihaknya menghargai upaya Sony yang memberikan informasi-informasi terkait sehingga bisa mengungkap terang benderang kasus korupsi MBG.
"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk justice collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada," jelasnya.
Krisna menilai, Sony memiliki andil besar dalam kasus dugaan korupsi dugaan penyimpangan tata kelola program MBG, karena niatnya ingin mengungkap semua pihak yang terlibat.
"Amat disayangkan di saat saudara Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini," kata Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Terlebih, kata Krisna, Sony telah menyetorkan 41 nama besar yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan dari proyek MBG. Ia pun merasa bingung dengan keputusan dari penyidik menolak JC kliennya.
"Bingung juga sih kita gitu lho. Sehingga ada ruang bagi saudara Sony menyuarakan kebenaran di balik korupsi MBG ini," ujar dia.
Namun, Krisna tetap menghormati keputusan Kejagung. Sebab, dari Sony sendiri belum ada respons, karena dirinya baru akan menemui kliennya pada siang nanti.
Di sisi lain, Krisna tetap akan mendorong soal permohonan JC dan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapat jaminan keamanan bagi Sony.
"Kami akan terus memperjuangkan hak daripada klien kami, Soni Sanjaya, untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan menolak permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya selaku tersangka di kasus korupsi tata kelola program MBG. "Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan, ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut. Pertama, kata dia, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.
Oleh karenanya, Syarief mengatakan Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Pasalnya dari bukti yang ada, Sony merupakan pelaku vital yang ikut menjualbelikan titik SPPG.
Kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, ia menjelaskan salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujarnya.
Meski begitu, ia mengatakan pihaknya menghargai upaya Sony yang memberikan informasi-informasi terkait sehingga bisa mengungkap terang benderang kasus korupsi MBG.
"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk justice collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada," jelasnya.
(zik)
Lihat Juga :