Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:17 WIB
loading...
A A A
"Prinsipnya pengaturan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah ada di UU No 8/2010 dan KUHP Nasional. Tinggal penerapannya yang dilakukan penegak hukum. Bahkan dalam UU tersebut bisa menjerat korporasi yang diduga terlibat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kejahatan korupsi," kata Indra.

Dia juga mengingatkan pentingnya presisi bagi penyidik dalam menangani kasus BGN yang sedang berjalan ini. "Akan tetapi perlu diingat bahwa penerapan pihak pasif dalam dugaan kasus korupsi BGN perlu dilakukan secara hati-hati," ucapnya.

Mengenai peluang Kejagung menetapkan tersangka dari pihak korporasi atau swasta melalui penerapan TPPU ini, Indra menegaskan UU Nomor 8 Tahun 2010 telah memberikan mandat yang sangat kuat bagi penyidik untuk melakukan pelacakan transaksi keuangan yang masuk ke sistem perusahaan.

Menurut dia, tindakan mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan korporasi wajib dilakukan Kejagung demi mendapatkan pembuktian solid dan objektif sebelum menetapkan status hukum sebuah perusahaan.

"Tindakan mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan korporasi wajib dilakukan, karena harus ada pembuktian bahwa dana tersebut merupakan hasil korupsi. Hasil pemeriksaan transaksi mencurigakan yang dilakukan secara independen dan objektif menjadi dasar penyidik untuk menentukan memang ada dugaan korporasi atau swasta turut terlibat. Penegak hukum harus hati-hati menentukan korporasi terlibat atau tidak dalam dugaan korupsi," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Kejagung Lelang 90 Unit...
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro
Penyidik Polri Datangi...
Penyidik Polri Datangi Gedung Pidsus Kejagung, Bawa Koper Besar
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
BERKAS & BARANG BUKTI...
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
Rekomendasi
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
Masayu Anastasia Jadi...
Masayu Anastasia Jadi Dokter Forensik di Film Autopsy: Dead Body Can Talk, Akui Banyak Tantangan
Atlet Berkuda Narantraya...
Atlet Berkuda Narantraya Jeihan Widjaya Naik Podium, Sabet Posisi Tiga Djiugo Next Adventure 2026
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved