Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Selasa, 23 Juni 2026 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
"Prinsipnya pengaturan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah ada di UU No 8/2010 dan KUHP Nasional. Tinggal penerapannya yang dilakukan penegak hukum. Bahkan dalam UU tersebut bisa menjerat korporasi yang diduga terlibat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kejahatan korupsi," kata Indra.
Dia juga mengingatkan pentingnya presisi bagi penyidik dalam menangani kasus BGN yang sedang berjalan ini. "Akan tetapi perlu diingat bahwa penerapan pihak pasif dalam dugaan kasus korupsi BGN perlu dilakukan secara hati-hati," ucapnya.
Mengenai peluang Kejagung menetapkan tersangka dari pihak korporasi atau swasta melalui penerapan TPPU ini, Indra menegaskan UU Nomor 8 Tahun 2010 telah memberikan mandat yang sangat kuat bagi penyidik untuk melakukan pelacakan transaksi keuangan yang masuk ke sistem perusahaan.
Menurut dia, tindakan mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan korporasi wajib dilakukan Kejagung demi mendapatkan pembuktian solid dan objektif sebelum menetapkan status hukum sebuah perusahaan.
"Tindakan mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan korporasi wajib dilakukan, karena harus ada pembuktian bahwa dana tersebut merupakan hasil korupsi. Hasil pemeriksaan transaksi mencurigakan yang dilakukan secara independen dan objektif menjadi dasar penyidik untuk menentukan memang ada dugaan korporasi atau swasta turut terlibat. Penegak hukum harus hati-hati menentukan korporasi terlibat atau tidak dalam dugaan korupsi," ujarnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya presisi bagi penyidik dalam menangani kasus BGN yang sedang berjalan ini. "Akan tetapi perlu diingat bahwa penerapan pihak pasif dalam dugaan kasus korupsi BGN perlu dilakukan secara hati-hati," ucapnya.
Mengenai peluang Kejagung menetapkan tersangka dari pihak korporasi atau swasta melalui penerapan TPPU ini, Indra menegaskan UU Nomor 8 Tahun 2010 telah memberikan mandat yang sangat kuat bagi penyidik untuk melakukan pelacakan transaksi keuangan yang masuk ke sistem perusahaan.
Menurut dia, tindakan mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan korporasi wajib dilakukan Kejagung demi mendapatkan pembuktian solid dan objektif sebelum menetapkan status hukum sebuah perusahaan.
"Tindakan mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan korporasi wajib dilakukan, karena harus ada pembuktian bahwa dana tersebut merupakan hasil korupsi. Hasil pemeriksaan transaksi mencurigakan yang dilakukan secara independen dan objektif menjadi dasar penyidik untuk menentukan memang ada dugaan korporasi atau swasta turut terlibat. Penegak hukum harus hati-hati menentukan korporasi terlibat atau tidak dalam dugaan korupsi," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :