Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Selasa, 23 Juni 2026 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.
Lihat video: Sony Sonjaya Ajukkan Justice Collaborator, 26 Nama Disebut, SPPG Rame Tutup
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujarnya.
Meski begitu, Syarief mengatakan pihaknya menghargai upaya Sony yang memberikan informasi-informasi terkait sehingga bisa mengungkap terang benderang kasus korupsi MBG.
"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada," ucapnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Keenam tersangka yakni, eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony Sonjaya dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
Lihat video: Sony Sonjaya Ajukkan Justice Collaborator, 26 Nama Disebut, SPPG Rame Tutup
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujarnya.
Meski begitu, Syarief mengatakan pihaknya menghargai upaya Sony yang memberikan informasi-informasi terkait sehingga bisa mengungkap terang benderang kasus korupsi MBG.
"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada," ucapnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Keenam tersangka yakni, eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony Sonjaya dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
(cip)
Lihat Juga :