Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Selasa, 23 Juni 2026 - 07:14 WIB
loading...
Pakar Hukum Kepolisian Edi Saputra Hasibuan meyakini UU Polri yang baru akan membawa perubahan besar terhadap peningkatan kinerja Polri pada masa mendatang. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi diteken Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran regulasi baru tersebut diyakini akan membawa perubahan besar terhadap peningkatan kinerja Polri pada masa mendatang.
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Saputra Hasibuan menilai, substansi yang diatur dalam UU Polri terbaru tersebut telah menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman serta dinamika kehidupan masyarakat yang terus berubah dan modern.
Baca juga: UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
“Melihat pasal demi pasal yang ada dalam UU Polri yang baru, kita optimistis kinerja Polri bakal semakin baik karena isinya sudah mengikuti perkembangan dan dinamika kehidupan dalam masyarakat. Kita harapkan seluruh jajaran Polri termotivasi untuk bekerja lebih baik menjawab harapan mssyarakat,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Dosen pascasarjana tersebut menilai perubahan regulasi ini menjadi momentum penting bagi institusi Polri untuk memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
"Berbagai ketentuan baru yang dimuat dalam undang-undang tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai tantangan keamanan dan ketertiban yang berkembang di era modern," katanya.
Baca juga: Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menambahkan, keberhasilan implementasi UU Polri yang baru tidak hanya bergantung pada regulasi semata, tetapi juga pada komitmen seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Undang-undang ini telah memberikan landasan yang lebih kuat bagi Polri untuk bertransformasi menjadi institusi yang semakin modern, presisi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, seluruh personel harus menjadikannya sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara,” katanya.
Atas berlakunya UU Polri yang baru ini, Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini berharap dengan berlakunya UU Polri yang baru, berbagai program reformasi dan modernisasi kepolisian dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu mewujudkan pelayanan yang semakin cepat, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Kita ajak seluruh jajaran Polri bekerja keras dan menjadikan momentum Hari Bhayangkara 2026 untuk Polri semakin baik dan dicintai masyarakat," kata penulis buku-buku hukum kepolisian ini.
Dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 22 Juni 2026, salinan UU tersebut disahkan Presiden Prabowo pada 17 Juni 2026.
Kemudian, salinan UU ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Saputra Hasibuan menilai, substansi yang diatur dalam UU Polri terbaru tersebut telah menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman serta dinamika kehidupan masyarakat yang terus berubah dan modern.
Baca juga: UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
“Melihat pasal demi pasal yang ada dalam UU Polri yang baru, kita optimistis kinerja Polri bakal semakin baik karena isinya sudah mengikuti perkembangan dan dinamika kehidupan dalam masyarakat. Kita harapkan seluruh jajaran Polri termotivasi untuk bekerja lebih baik menjawab harapan mssyarakat,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Dosen pascasarjana tersebut menilai perubahan regulasi ini menjadi momentum penting bagi institusi Polri untuk memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
"Berbagai ketentuan baru yang dimuat dalam undang-undang tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai tantangan keamanan dan ketertiban yang berkembang di era modern," katanya.
Baca juga: Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menambahkan, keberhasilan implementasi UU Polri yang baru tidak hanya bergantung pada regulasi semata, tetapi juga pada komitmen seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Undang-undang ini telah memberikan landasan yang lebih kuat bagi Polri untuk bertransformasi menjadi institusi yang semakin modern, presisi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, seluruh personel harus menjadikannya sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara,” katanya.
Atas berlakunya UU Polri yang baru ini, Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini berharap dengan berlakunya UU Polri yang baru, berbagai program reformasi dan modernisasi kepolisian dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu mewujudkan pelayanan yang semakin cepat, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Kita ajak seluruh jajaran Polri bekerja keras dan menjadikan momentum Hari Bhayangkara 2026 untuk Polri semakin baik dan dicintai masyarakat," kata penulis buku-buku hukum kepolisian ini.
Dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 22 Juni 2026, salinan UU tersebut disahkan Presiden Prabowo pada 17 Juni 2026.
Kemudian, salinan UU ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
(shf)
Lihat Juga :