UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Senin, 22 Juni 2026 - 19:26 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat sejumlah ketentuan krusial. Ketentuan-ketentuan tersebut mulai dari penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar institusi, perubahan usia pensiun, hingga peluang bagi penyandang disabilitas menjadi anggota kepolisian.
Analis Kebijakan Publik dan Sosial Politik, Nasky Putra Tandjung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto yang sudah menekan UU Polri baru tersebut. Menurut dia, pengesahan UU Polri itu menjadi langkah progresif dan strategis untuk memperkuat legitimasi, kualitas, dan akseptabilitas sosial terhadap produk hukum yang dihasilkan untuk kepentingan publik. Dia menambahkan, hal itu juga mencerminkan komitmen pembentuk undang-undang dalam menghadirkan regulasi yang responsif dan progresif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan transformasi kelembagaan Polri.
“Oleh karena itu, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami berharap pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi diteken dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat profesionalisme, modernisasi kelembagaan, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ujar Nasky dalam keterangannya, Senin (21/6/2026).
Baca juga: Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
“Regulasi yang adaptif dan progresif diharapkan mampu mendukung terwujudnya institusi Polri yang semakin Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi), dengan semangat ‘Polri untuk Masyarakat’ di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya sehingga semakin dipercaya publik," sambungnya.
Dia menuturkan, UU Polri yang telah disahkan semakin memperjelas, mempertegas, dan memperkuat arah kebijakan transformasi Polri secara lebih sistematis dan terstruktur. “Ini merupakan langkah strategis negara untuk memperkuat sistem penegakan hukum, tata kelola kelembagaan, serta semangat keadilan yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila yang harus tercermin dalam kebijakan negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia di Korps Bhayangkara,” kata Founder Nasky Milenial Center tersebut.
Karena itu, Penulis buku “Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat” itu menekankan bahwa keberhasilan sebuah UU tidak hanya terletak pada proses pembentukan serta pengesahannya, tetapi juga pada kinerja dan implementasi di lapangan. Ia menilai, pengesahan UU yang baru diharapkan menjadi momentum penting bagi transformasi kelembagaan Polri agar makin profesional, modern, transparan, akuntabel. “Stabilitas keamanan merupakan prasyarat penting bagi keberhasilan pembangunan nasional,” kata Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu.
Oleh karena itu, dia menekankan, penguatan institusi Polri perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menghadirkan keamanan yang kondusif bagi pembangunan, investasi, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, dia mendorong agar pelaksanaan UU tersebut tetap berada dalam koridor demokrasi, supremasi hukum, prinsip negara hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
“Di saat yang sama, regulasi tersebut diharapkan mendukung berbagai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara," katanya.
Selain itu, Nasky jiga mendukung penuh atas pengesahan UU Polri yang baru oleh Presiden sebagai langkah maju untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Polri dalam menjawab tantangan keamanan yang makin kompleks. Namun, penguatan tersebut harus selalu berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia menilai sejumlah substansi dalam UU Polri yang baru menunjukkan komitmen untuk memperkuat tata kelola institusi kepolisian, termasuk penguatan pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penegasan netralitas anggota Polri. Dengan demikian, kata dia, cita-cita besar arah transformasi Polri dapat diwujudkan secara nyata guna menciptakan keamanan, ketertiban, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Selain itu, juga untuk menyukseskan dan mendukung sejumlah program prioritas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto demi kepentingan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tuturnya.
Ia menegaskan komitmen siap mendukung berbagai upaya reformasi dan transformasi kelembagaan yang dilakukan oleh Polri. "Kita mendukung transformasi kelembagaan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta terwujudnya Indonesia yang maju, adil dan makmur," pungkasnya.
Analis Kebijakan Publik dan Sosial Politik, Nasky Putra Tandjung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto yang sudah menekan UU Polri baru tersebut. Menurut dia, pengesahan UU Polri itu menjadi langkah progresif dan strategis untuk memperkuat legitimasi, kualitas, dan akseptabilitas sosial terhadap produk hukum yang dihasilkan untuk kepentingan publik. Dia menambahkan, hal itu juga mencerminkan komitmen pembentuk undang-undang dalam menghadirkan regulasi yang responsif dan progresif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan transformasi kelembagaan Polri.
“Oleh karena itu, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami berharap pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi diteken dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat profesionalisme, modernisasi kelembagaan, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ujar Nasky dalam keterangannya, Senin (21/6/2026).
Baca juga: Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
“Regulasi yang adaptif dan progresif diharapkan mampu mendukung terwujudnya institusi Polri yang semakin Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi), dengan semangat ‘Polri untuk Masyarakat’ di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya sehingga semakin dipercaya publik," sambungnya.
Dia menuturkan, UU Polri yang telah disahkan semakin memperjelas, mempertegas, dan memperkuat arah kebijakan transformasi Polri secara lebih sistematis dan terstruktur. “Ini merupakan langkah strategis negara untuk memperkuat sistem penegakan hukum, tata kelola kelembagaan, serta semangat keadilan yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila yang harus tercermin dalam kebijakan negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia di Korps Bhayangkara,” kata Founder Nasky Milenial Center tersebut.
Karena itu, Penulis buku “Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat” itu menekankan bahwa keberhasilan sebuah UU tidak hanya terletak pada proses pembentukan serta pengesahannya, tetapi juga pada kinerja dan implementasi di lapangan. Ia menilai, pengesahan UU yang baru diharapkan menjadi momentum penting bagi transformasi kelembagaan Polri agar makin profesional, modern, transparan, akuntabel. “Stabilitas keamanan merupakan prasyarat penting bagi keberhasilan pembangunan nasional,” kata Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu.
Oleh karena itu, dia menekankan, penguatan institusi Polri perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menghadirkan keamanan yang kondusif bagi pembangunan, investasi, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, dia mendorong agar pelaksanaan UU tersebut tetap berada dalam koridor demokrasi, supremasi hukum, prinsip negara hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
“Di saat yang sama, regulasi tersebut diharapkan mendukung berbagai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara," katanya.
Selain itu, Nasky jiga mendukung penuh atas pengesahan UU Polri yang baru oleh Presiden sebagai langkah maju untuk memperkuat kapasitas kelembagaan Polri dalam menjawab tantangan keamanan yang makin kompleks. Namun, penguatan tersebut harus selalu berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia menilai sejumlah substansi dalam UU Polri yang baru menunjukkan komitmen untuk memperkuat tata kelola institusi kepolisian, termasuk penguatan pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penegasan netralitas anggota Polri. Dengan demikian, kata dia, cita-cita besar arah transformasi Polri dapat diwujudkan secara nyata guna menciptakan keamanan, ketertiban, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Selain itu, juga untuk menyukseskan dan mendukung sejumlah program prioritas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto demi kepentingan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tuturnya.
Ia menegaskan komitmen siap mendukung berbagai upaya reformasi dan transformasi kelembagaan yang dilakukan oleh Polri. "Kita mendukung transformasi kelembagaan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta terwujudnya Indonesia yang maju, adil dan makmur," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :