Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman

Senin, 22 Juni 2026 - 18:43 WIB
loading...
Komnas HAM Diminta Awasi...
Keluarga Sulaiman alias Acai, mantan Direktur Utama salah satu perusahaan bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Keluarga Sulaiman alias Acai, mantan Direktur Utama salah satu perusahaan bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Komnas HAM , Jakarta, Senin (22/6/2026). Mereka meminta perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi dan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi terhadap Sulaiman dalam serangkaian proses hukum.

Langkah itu ditempuh menjelang sidang perdana perkara yang menjerat Sulaiman. Tim kuasa hukum menilai penanganan perkara sejak awal mengandung sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan kriminalisasi.

Kuasa hukum Sulaiman, Frien Jones Tambun mengatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Komnas HAM terkait empat laporan polisi berbeda yang menjerat kliennya. “Sejak awal kami melihat ada indikasi proses hukum yang dipaksakan karena saat klien kami dijemput paksa dan dibawa ke Polda Sumatera Utara pada 14 April 2026, statusnya adalah saksi panggilan kedua,” ujar Frien.

Baca juga: Komnas HAM Desak Menkopolhukam Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM

Sulaiman saat ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp5,032 miliar.

Perkara berawal dari laporan dua perusahaan terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan sepanjang periode 2019 hingga 2025 saat Sulaiman masih menjabat direktur utama.

Tim kuasa hukum menilai tuduhan tersebut janggal. Pasalnya, masa jabatan Sulaiman sebagai direktur utama telah berakhir pada Mei 2025 dan seluruh laporan pertanggungjawaban direksi, termasuk laporan keuangan perusahaan telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2025.

Menurut Frien, fakta itu memunculkan pertanyaan mengapa dugaan pidana baru muncul pada Februari 2026, hampir setahun setelah laporan keuangan perusahaan disahkan para pemegang saham.

“Jika seluruh transaksi dan laporan keuangan telah diterima dalam RUPS, maka patut dipertanyakan mengapa persoalan ini kemudian dibawa ke ranah pidana. Kami melihat ada indikasi hukum digunakan sebagai instrumen tekanan dalam sengketa bisnis,” katanya.

Menurut Frien, persoalan tidak hanya berhenti pada dugaan kriminalisasi dalam proses penyidikan. Tim kuasa hukum juga menemukan adanya kondisi penahanan yang dinilai mengkhawatirkan dan berpotensi melanggar HAM.

Berdasarkan informasi diperoleh tim advokat yang rutin mengunjungi tahanan, Sulaiman saat ini ditempatkan dalam sel tahanan yang dihuni sekitar 100 orang, meski kapasitas idealnya diperkirakan hanya untuk 20 orang.

Keluarga disebut tidak diperkenankan menjenguk. Kondisi tahanan yang penuh membuat Sulaiman hanya dapat beristirahat dalam posisi duduk. Tim kuasa hukum juga menerima informasi bahwa selama 24 jam setiap satu jam Sulaiman difoto untuk dikirimkan kepada seseorang. Situasi ini terjadi sejak 17 Juni 2026.

Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan mengingat Sulaiman memiliki riwayat gangguan kecemasan atau anxiety disorder yang mengharuskannya mengonsumsi obat secara rutin serta menjalani pemeriksaan medis berkala.

Pada 11 Juni 2026, Sulaiman bahkan sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan setelah mengalami penurunan hemoglobin. Namun, menurut tim kuasa hukum, penyidik tidak mengizinkan rawat inap dan pada hari yang sama Sulaiman kembali dibawa ke rumah tahanan.

Selain Komnas HAM, pihak kuasa hukum telah mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, serta Komisi Kepolisian Nasional.

Tim hukum juga menyatakan akan segera meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap perkara tersebut menyusul dugaan indikasi penyuapan dalam proses hukum yang diyakini berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap Sulaiman.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi...
Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi Kakek Mujiran: BUMN Harus Hadir untuk Rakyat
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Rekomendasi
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved