GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Senin, 22 Juni 2026 - 18:10 WIB
loading...
Pertemuan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) turut menyoroti terkait pembahasan RUU Polri, saat melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Diketahui, beleid tersebut kini sudah disahkan DPR menjadi undang-undang.
Hal ini disampaikan anggota GNB Laode M. Syarief usai ikut hadir dalam pertemuan tertutup dengan Megawati di Gedung Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
"Jadi yang lebih spesifik tadi kan ditanyakan, salah satu misalnya adalah proses pembuatan legislasi sekarang. Itu hampir-hampir tanpa konsultasi publik yang memadai," kata Laode.
Baca juga: Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut jika apa yang disuarakan oleh masyarakat tidak tercermin dari undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah.
"Contohnya, revisi Undang-Undang Polri. Itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi. Jadi yang kayak begitu-begitu menurut saya apa namanya itu didiskusikan," ujarnya.
"Oleh karena itu juga kita meminta kepada parlemen dan pemerintah, tolong memperhatikan apa sih yang disuarakan masyarakat, seperti itu. Itu salah satu contoh saja, masih banyak yang lain," tuturnya.
Hal ini disampaikan anggota GNB Laode M. Syarief usai ikut hadir dalam pertemuan tertutup dengan Megawati di Gedung Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
"Jadi yang lebih spesifik tadi kan ditanyakan, salah satu misalnya adalah proses pembuatan legislasi sekarang. Itu hampir-hampir tanpa konsultasi publik yang memadai," kata Laode.
Baca juga: Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut jika apa yang disuarakan oleh masyarakat tidak tercermin dari undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah.
"Contohnya, revisi Undang-Undang Polri. Itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi. Jadi yang kayak begitu-begitu menurut saya apa namanya itu didiskusikan," ujarnya.
"Oleh karena itu juga kita meminta kepada parlemen dan pemerintah, tolong memperhatikan apa sih yang disuarakan masyarakat, seperti itu. Itu salah satu contoh saja, masih banyak yang lain," tuturnya.
(rca)
Lihat Juga :