Penerapan Pasal Tipibank dalam Kasus Bank Swadesi Dinilai Prematur

Senin, 21 September 2020 - 22:20 WIB
loading...
Penerapan Pasal Tipibank...
Penerapan Pasal 49 Ayat 2 huruf b UU 10/1998 tentang Perubahan UU 7/1992 tentang Perbankan dalam kasus dugaan tipibank Bank Swadesi dinilai prematur. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerapan Pasal 49 Ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) Bank Swadesi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada Rita Kishore Kumar Pridani dan Kishore Kumar Tahilram Pridani selaku direksi PT Ratu Kharisma dinilai prematur.

Dengan demikian pasal tersebit dinilai tidak dapat diterapkan. Hal tersebut didasari oleh belum ada temuan dari pengawas dan regulator bank bahwa Bank Swadesi melanggar Undang-undang Perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya surat pembinaan (supervisory action) atau sanksi administratif yang dikenakan pengawas kepada Bank.

Penilaian itu disampaikan pakar hukum perbankan Yunus Husen saat menjadi saksi ahli dipimpin Ketua Majelis Hakim Sainal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020) dengan terdakwa mantan Direksi Bank Swadeshi Ningsih Suciati.

“Dengan demikian, langah-langkah yang wajib dilakukan bank berdasarkan perintah pengawas bank belum ada, sehingga unsur 'langkah-langkah' dalam Pasal 49 Ayat 2 b ini belum terpenuhi,” kata Yunus.(Baca juga: Rekor, Sehari 4.176 Orang Positif Corona )

Adapun yang dimaksud dengan "langkah-langkah”, kata Yunus, bukan yang tercantum dalam standard operating prosedure (SOP) yang dimiliki bank melainkan perintah kepada bank untuk memperbaiki penyimpangan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan bank.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
Kuasa Hukum DPP PPP:...
Kuasa Hukum DPP PPP: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan
Pengamat: Narasi Chromebook...
Pengamat: Narasi Chromebook Ferry Irwandi Tak Objektif, Hukum Pidana Itu Fakta Sidang
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Rekomendasi
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Lawan Toyota Yaris Cross,...
Lawan Toyota Yaris Cross, Hyundai i20 Berubah Ukuran
Inggris Hajar Kroasia...
Inggris Hajar Kroasia 4-2, Tuchel: Ini Bukan Identitas The Three Lions
Berita Terkini
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved