Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN

Senin, 22 Juni 2026 - 12:44 WIB
loading...
Gugat Penetapan Capres...
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyatakan tak akan mundur dalam menggugat keputusan KPU terkait penetapan Capres pada Pemilu 2014 dan 2019. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyatakan tak akan mundur dalam menggugat keputusan KPU terkait penetapan calonan presiden (Capres) pada Pemilu 2014 dan 2019. Meski sempat dinyatakan ditolak (dismissal) oleh majelis hakim pada persidangan sebelumnya, Bonatua mengaku telah mengantongi bukti baru (novum) untuk mematahkan argumen kedaluwarsa dari hakim.

Sebelumnya, majelis hakim menolak menyidangkan perkara tersebut dengan alasan objek gugatan bukan merupakan sengketa pemilu yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melainkan dinilai telah melewati batas waktu (kedaluwarsa) karena menyangkut peristiwa pemilu tahun 2014 dan 2018/2019.

Baca juga: Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan

"Kita kan sudah bilang di di sidang waktu itu bahwa saya baru dapat bukti dari KPU. Itu pun saya bersidang enam bulan baru mendapatkan barang bukti ini. Terus kalau enggak dapat-dapat barang bukti, lantas ini enggak enggak boleh disidangkan?" ujar Bonatua di PTUN Jakarta, Senin (22/6/2026).

Bonatua pun membantah argumen bahwa gugatan ini merupakan sengketa pemilu. Ia menegaskan, gugatan ini tidak menuntut hasil pemilu, melainkan keputusan ketatausahaan.

"TUN-nya ini adalah, ini ada pertama keputusan KPU nomor 453 ya, tentang penetapan pasangan calon waktu itu Pak Prabowo Subianto dengan Hatta Rajasa melawan Pak Joko Widodo dengan Pak Jusuf Kalla. Terus yang keputusan kedua itu nomor 1130 tahun 2018 pasangan Pak Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan Prabowo-Sandiaga Uno. Saya pengin ini dibatalkan," ujar Bonatua.

Baca juga: Bonatua Silalahi Kecewa Gugatan ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara

"Kenapa dibatalkan? Seharusnya pasangan nomor Pak Joko Widodo itu enggak boleh, karena apa? Ijazahnya terbukti ijazah itu melanggar undang-undang undang-undang administrasi pemerintahan, tidak punya tanggal tanggal legalisir," tambahnya.

Bonatua menyampaikan, UU telah mengatur bahwa legalisir ijazah itu harus disertakan tanggal. "Nah, kalau enggak ada stempelnya, kalau enggak ada tanggalnya, berarti kan berlaku seumur hidup," ucap Bonatua.

"Nah, jadi kami pada intinya minta agar ini dibatalkan," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Rekomendasi
Raisa Duet dengan Sung...
Raisa Duet dengan Sung Si-kyung Bawakan Lagu 'Heaven Knows'
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 79-80: Rencana Dipa Bungkam Danang Gagal Total
Argentina di Ambang...
Argentina di Ambang Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved