Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Minggu, 21 Juni 2026 - 23:43 WIB
loading...
Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) Refly Harun sudah menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya menjelang pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum pada Senin, 22 Juni 2026. Dia mengatakan, saat ini masih kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami sudah menyiapkan surat untuk penangguhan dan atau tidak ditahan. Ini sekarang masih dalam kewenangan penyidik Polda Metro, kalau besok kan kewenangannya ketika dilimpahkan sudah pada Kejari Jaksel, nah di Kejaksaan inilah kami mengirimkan surat," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Pihaknya bakal melayangkan surat penangguhan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan. Proses pelimpahan pun bakal didampingi oleh para tim pengacara keduanya, baik di RS Polri maupun di Kejari Jaksel.
Baca juga: Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
"Kami nanti dibagi dua tempat, ada sebagian ke sini menemani atau mengawal, kemudian di sana (Kejari Jaksel) nanti ada teman-teman siap menyambut, terutama kita berkoordinasi bagaimana surat disampaikan sesegera mungkin sebelum pukul 09.00 WIB," tuturnya.
Dia berharap segera ada jawaban dari Kejari Jaksel lantaran tidak ada alasan bagi Roy Suryo dan dr Tifa ditahan. Pasalnya, secara subjektif keduanya tidak mungkin melarikan diri.
"Alasan subjektifnya kan hanya melarikan diri, nggak mungkin. Kemudian menghilangkan barang bukti, barang bukti apa yang mau dihilangkan, lalu berupaya mengulangi perbuatannya, perbuatannya sendiri masih debatable apakah itu tindak pidana atau bukan," jelasnya.
"Kalau Anda bicara mengenai pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, nah itu wajar kalau ditahan karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti," kata Refly lagi.
Dia menambahkan, persoalan ijazah Jokowi yang menjerat kliennya itu hingga kini masih diperdebatkan apakah masalah pidana ataukah bukan. Terlebih, kliennya hanya menyampaikan penelitian atas dokumen publik mantan pejabat publik yang menjadi kegiatan akademik, yang sejatinya dilindungi konstitusi dan undang-undang.
"Kami sudah menyiapkan surat untuk penangguhan dan atau tidak ditahan. Ini sekarang masih dalam kewenangan penyidik Polda Metro, kalau besok kan kewenangannya ketika dilimpahkan sudah pada Kejari Jaksel, nah di Kejaksaan inilah kami mengirimkan surat," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Pihaknya bakal melayangkan surat penangguhan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan. Proses pelimpahan pun bakal didampingi oleh para tim pengacara keduanya, baik di RS Polri maupun di Kejari Jaksel.
Baca juga: Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
"Kami nanti dibagi dua tempat, ada sebagian ke sini menemani atau mengawal, kemudian di sana (Kejari Jaksel) nanti ada teman-teman siap menyambut, terutama kita berkoordinasi bagaimana surat disampaikan sesegera mungkin sebelum pukul 09.00 WIB," tuturnya.
Dia berharap segera ada jawaban dari Kejari Jaksel lantaran tidak ada alasan bagi Roy Suryo dan dr Tifa ditahan. Pasalnya, secara subjektif keduanya tidak mungkin melarikan diri.
"Alasan subjektifnya kan hanya melarikan diri, nggak mungkin. Kemudian menghilangkan barang bukti, barang bukti apa yang mau dihilangkan, lalu berupaya mengulangi perbuatannya, perbuatannya sendiri masih debatable apakah itu tindak pidana atau bukan," jelasnya.
"Kalau Anda bicara mengenai pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, nah itu wajar kalau ditahan karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti," kata Refly lagi.
Dia menambahkan, persoalan ijazah Jokowi yang menjerat kliennya itu hingga kini masih diperdebatkan apakah masalah pidana ataukah bukan. Terlebih, kliennya hanya menyampaikan penelitian atas dokumen publik mantan pejabat publik yang menjadi kegiatan akademik, yang sejatinya dilindungi konstitusi dan undang-undang.
(rca)
Lihat Juga :