MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Minggu, 21 Juni 2026 - 21:37 WIB
loading...
A
A
A
Di luar ikatan itu, lanjut Niam, aktivitas homoseksual dan sodomi, hukumnya adalah haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah). MUI pun merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil peran aktif dalam melakukan langkah-langkah kuratif dan preventif secara meluas.
Kendati demikian, Niam menegaskan bahwa pelaku dan pengkampanye LGBT harus ditindak pidana secara tegas yang lebih berat daripada delik perzinahan. Dia menuturkan, pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat.
“Langkah ini harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para penderita kelainan, serta didukung oleh sosialisasi masif mengenai bahaya penyimpangan seksual," tegas dia.
Melalui pendekatan rehabilitasi dan edukasi ini, MUI berharap masyarakat dan negara dapat bersinergi untuk merangkul serta menyembuhkan mereka yang memiliki orientasi seksual menyimpang, demi menjaga harkat, martabat, dan nilai-nilai luhur kemanusiaan di Indonesia.
Kendati demikian, Niam menegaskan bahwa pelaku dan pengkampanye LGBT harus ditindak pidana secara tegas yang lebih berat daripada delik perzinahan. Dia menuturkan, pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat.
“Langkah ini harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para penderita kelainan, serta didukung oleh sosialisasi masif mengenai bahaya penyimpangan seksual," tegas dia.
Melalui pendekatan rehabilitasi dan edukasi ini, MUI berharap masyarakat dan negara dapat bersinergi untuk merangkul serta menyembuhkan mereka yang memiliki orientasi seksual menyimpang, demi menjaga harkat, martabat, dan nilai-nilai luhur kemanusiaan di Indonesia.
(rca)
Lihat Juga :