Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Minggu, 21 Juni 2026 - 19:35 WIB
loading...
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam kasus penipuan bisnis batu bara. Foto: Dok Kejagung
A
A
A
TANGERANG - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam kasus penipuan bisnis batu bara. Buronan tersebut ditangkap di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang Banten.
"DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Dia mengungkapkan, DPO tersebut bernama Richard Arief Muljadi (38) yang lahir di Singapura, warga negara Indonesia dan tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Richard didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Baca juga: Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
"Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," tuturnya.
Dia menerangkan, berkas perkara terdakwa Richard telah dilimpahkan ke persidangan. Tapi dia tidak pernah hadir sehingga terdakwa Richard masuk ke dalam DPO Kejati Kalimantan Selatan. Saat diamankan, Richard bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, terdakwa diserahkan ke Kejari Banjarmasin untuk ditindaklanjuti. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," katanya.
Anang menambahkan, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
"DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Dia mengungkapkan, DPO tersebut bernama Richard Arief Muljadi (38) yang lahir di Singapura, warga negara Indonesia dan tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Richard didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Baca juga: Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
"Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," tuturnya.
Dia menerangkan, berkas perkara terdakwa Richard telah dilimpahkan ke persidangan. Tapi dia tidak pernah hadir sehingga terdakwa Richard masuk ke dalam DPO Kejati Kalimantan Selatan. Saat diamankan, Richard bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, terdakwa diserahkan ke Kejari Banjarmasin untuk ditindaklanjuti. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," katanya.
Anang menambahkan, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(rca)
Lihat Juga :