4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:06 WIB
loading...
Munas Jaringan Kader Muda Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia dilaksanakan di Kediri, Jawa Timur pada Jumat-Sabtu, (19-20/6/2026). Foto/Ist
A
A
A
KEDIRI - Empat keputusan strategis dihasilkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Jaringan Kader Muda Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia yang digelar di Kediri, Jawa Timur pada Jumat-Sabtu, (19-20/6/2026). Forum ini menjadi ruang konsolidasi gagasan dan pandangan kader muda dari berbagai daerah dalam merespons berbagai isu strategis yang berkembang di lingkungan NU.
Juru Bicara Munas Jaringan Kader Muda NU se-Indonesia, Purwaji menjelaskan, setelah melalui pembahasan yang mendalam dan mempertimbangkan dinamika organisasi, Munas menghasilkan empat keputusan strategis yang dipandang penting bagi penguatan arah gerak Jam'iyah Nahdlatul Ulama ke depan.
Baca juga: Jelang Muktamar ke-35 NU, Pengasuh Pesantren Lirboyo Figur Kompeten Jadi Rais Aam PBNU
"Pertama, Mendukung Penuh Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Lirboyo. Munas menyepakati dukungan penuh atas usulan berbagai PWNU dan PCNU se-Indonesia yang menetapkan Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, sebagai lokasi penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama," kata Purwaji, Sabtu (20/6/2026).
Dukungan ini bersambut dan didasari dengan adanya Surat Resmi Pernyataan Kesiapan Menjadi Tuan Rumah (Nomor: 001/G/AZM/P2L/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026) yang ditujukan kepada PBNU dari Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, dengan restu langsung dari KH M Anwar Manshur dan KH Abdulloh Kafabihi Mahrus.
Pondok Pesantren Lirboyo dipilih karena merupakan salah satu pesantren tertua dan paling berpengaruh di Indonesia yang konsisten menjaga tradisi pendidikan Ahlussunnah wal Jamaah. Selain didukung oleh ketersediaan fasilitas, kawasan pesantren yang luas, dan kemudahan akses, Lirboyo dinilai memiliki reputasi besar dalam merawat persatuan dan ukhuwah. Faktor-faktor ini diyakini menjadi modal penting untuk menciptakan suasana Muktamar yang kondusif, produktif, dan penuh keberkahan.
"Kedua, Mendukung Transformasi NU Secara Menyeluruh. Mendorong seluruh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) hingga Majelis Wwakil Cabang NU se-Indonesia untuk terus mengawal dan mendukung agenda Transformasi NU yang digagas oleh PBNU," ujarnya.
Baca juga: PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Transformasi ini meliputi percepatan transformasi digital (seperti implementasi tata kelola platform Digdaya persuratan dan administrasi), penguatan kaderisasi yang terstruktur, reposisi organisasi NU, serta perluasan peran-peran internasional NU demi mewujudkan tatanan perdamaian dunia.
"Ketiga, Menolak Tegas Wacana Zonasi Geografis AHWA dan Syarat Struktural Syuriyah. Munas menolak keras wacana sistem zonasi geografis dalam pemilihan anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA) serta menolak usulan yang membatasi syarat keanggotaan AHWA hanya bagi ulama struktural Syuriyah," tegasnya.
Wacana zonasi dan pembatasan administratif ini dinilai bertentangan dengan Qonun Asasi dan melanggar kaidah pesantren Taqdimul Ahliyah 'ala al-Jughrafiyah (mengutamakan kelayakan keilmuan di atas kedaerahan). Jaringan Kader Muda NU memandang usulan tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu faksionalisme politik jatah daerah, menurunkan standar keulamaan, dan menutup akses bagi para kiai sepuh serta masyayikh pesantren non-struktural yang selama ini menjadi rujukan utama (marja') umat. Sistem AHWA yang ada saat ini sudah terbukti damai dan legitimate, sehingga harus dipertahankan.
"Keempat, Mendukung Penertiban Tata Kelola Tambang. NU Mendukung penuh langkah PBNU untuk memastikan bahwa tata kelola aset usaha pertambangan NU diatur secara ketat dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum)," tandas Purwaji.
Hal ini krusial untuk menegaskan bahwa usaha pertambangan NU murni berstatus sebagai Amanah Jamâiyah, di mana pemilik manfaat akhir (beneficial owner) 100% adalah Perkumpulan NU, bukan milik pribadi, kelompok, maupun pengurus tertentu, sehingga seluruh manfaat ekonominya terdistribusi utuh untuk kemaslahatan umat.
Munas dihadiri perwakilan dari 24 provinsi, meliputi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Papua, dan Maluku.
Peserta berasal dari berbagai elemen strategis Nahdlatul Ulama, antara lain mantan Ketua PW GP Ansor se-Indonesia, jaringan santri pondok pesantren, pegiat media sosial NU, serta berbagai unsur penggerak dan kader muda Nahdliyin lainnya.
Juru Bicara Munas Jaringan Kader Muda NU se-Indonesia, Purwaji menjelaskan, setelah melalui pembahasan yang mendalam dan mempertimbangkan dinamika organisasi, Munas menghasilkan empat keputusan strategis yang dipandang penting bagi penguatan arah gerak Jam'iyah Nahdlatul Ulama ke depan.
Baca juga: Jelang Muktamar ke-35 NU, Pengasuh Pesantren Lirboyo Figur Kompeten Jadi Rais Aam PBNU
"Pertama, Mendukung Penuh Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Lirboyo. Munas menyepakati dukungan penuh atas usulan berbagai PWNU dan PCNU se-Indonesia yang menetapkan Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, sebagai lokasi penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama," kata Purwaji, Sabtu (20/6/2026).
Dukungan ini bersambut dan didasari dengan adanya Surat Resmi Pernyataan Kesiapan Menjadi Tuan Rumah (Nomor: 001/G/AZM/P2L/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026) yang ditujukan kepada PBNU dari Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, dengan restu langsung dari KH M Anwar Manshur dan KH Abdulloh Kafabihi Mahrus.
Pondok Pesantren Lirboyo dipilih karena merupakan salah satu pesantren tertua dan paling berpengaruh di Indonesia yang konsisten menjaga tradisi pendidikan Ahlussunnah wal Jamaah. Selain didukung oleh ketersediaan fasilitas, kawasan pesantren yang luas, dan kemudahan akses, Lirboyo dinilai memiliki reputasi besar dalam merawat persatuan dan ukhuwah. Faktor-faktor ini diyakini menjadi modal penting untuk menciptakan suasana Muktamar yang kondusif, produktif, dan penuh keberkahan.
"Kedua, Mendukung Transformasi NU Secara Menyeluruh. Mendorong seluruh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) hingga Majelis Wwakil Cabang NU se-Indonesia untuk terus mengawal dan mendukung agenda Transformasi NU yang digagas oleh PBNU," ujarnya.
Baca juga: PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Transformasi ini meliputi percepatan transformasi digital (seperti implementasi tata kelola platform Digdaya persuratan dan administrasi), penguatan kaderisasi yang terstruktur, reposisi organisasi NU, serta perluasan peran-peran internasional NU demi mewujudkan tatanan perdamaian dunia.
"Ketiga, Menolak Tegas Wacana Zonasi Geografis AHWA dan Syarat Struktural Syuriyah. Munas menolak keras wacana sistem zonasi geografis dalam pemilihan anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA) serta menolak usulan yang membatasi syarat keanggotaan AHWA hanya bagi ulama struktural Syuriyah," tegasnya.
Wacana zonasi dan pembatasan administratif ini dinilai bertentangan dengan Qonun Asasi dan melanggar kaidah pesantren Taqdimul Ahliyah 'ala al-Jughrafiyah (mengutamakan kelayakan keilmuan di atas kedaerahan). Jaringan Kader Muda NU memandang usulan tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu faksionalisme politik jatah daerah, menurunkan standar keulamaan, dan menutup akses bagi para kiai sepuh serta masyayikh pesantren non-struktural yang selama ini menjadi rujukan utama (marja') umat. Sistem AHWA yang ada saat ini sudah terbukti damai dan legitimate, sehingga harus dipertahankan.
"Keempat, Mendukung Penertiban Tata Kelola Tambang. NU Mendukung penuh langkah PBNU untuk memastikan bahwa tata kelola aset usaha pertambangan NU diatur secara ketat dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum)," tandas Purwaji.
Hal ini krusial untuk menegaskan bahwa usaha pertambangan NU murni berstatus sebagai Amanah Jamâiyah, di mana pemilik manfaat akhir (beneficial owner) 100% adalah Perkumpulan NU, bukan milik pribadi, kelompok, maupun pengurus tertentu, sehingga seluruh manfaat ekonominya terdistribusi utuh untuk kemaslahatan umat.
Munas dihadiri perwakilan dari 24 provinsi, meliputi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Papua, dan Maluku.
Peserta berasal dari berbagai elemen strategis Nahdlatul Ulama, antara lain mantan Ketua PW GP Ansor se-Indonesia, jaringan santri pondok pesantren, pegiat media sosial NU, serta berbagai unsur penggerak dan kader muda Nahdliyin lainnya.
(shf)
Lihat Juga :