4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Pondok Pesantren Lirboyo dipilih karena merupakan salah satu pesantren tertua dan paling berpengaruh di Indonesia yang konsisten menjaga tradisi pendidikan Ahlussunnah wal Jamaah. Selain didukung oleh ketersediaan fasilitas, kawasan pesantren yang luas, dan kemudahan akses, Lirboyo dinilai memiliki reputasi besar dalam merawat persatuan dan ukhuwah. Faktor-faktor ini diyakini menjadi modal penting untuk menciptakan suasana Muktamar yang kondusif, produktif, dan penuh keberkahan.
"Kedua, Mendukung Transformasi NU Secara Menyeluruh. Mendorong seluruh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) hingga Majelis Wwakil Cabang NU se-Indonesia untuk terus mengawal dan mendukung agenda Transformasi NU yang digagas oleh PBNU," ujarnya.
Baca juga: PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Transformasi ini meliputi percepatan transformasi digital (seperti implementasi tata kelola platform Digdaya persuratan dan administrasi), penguatan kaderisasi yang terstruktur, reposisi organisasi NU, serta perluasan peran-peran internasional NU demi mewujudkan tatanan perdamaian dunia.
"Ketiga, Menolak Tegas Wacana Zonasi Geografis AHWA dan Syarat Struktural Syuriyah. Munas menolak keras wacana sistem zonasi geografis dalam pemilihan anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA) serta menolak usulan yang membatasi syarat keanggotaan AHWA hanya bagi ulama struktural Syuriyah," tegasnya.
Wacana zonasi dan pembatasan administratif ini dinilai bertentangan dengan Qonun Asasi dan melanggar kaidah pesantren Taqdimul Ahliyah 'ala al-Jughrafiyah (mengutamakan kelayakan keilmuan di atas kedaerahan). Jaringan Kader Muda NU memandang usulan tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu faksionalisme politik jatah daerah, menurunkan standar keulamaan, dan menutup akses bagi para kiai sepuh serta masyayikh pesantren non-struktural yang selama ini menjadi rujukan utama (marja') umat. Sistem AHWA yang ada saat ini sudah terbukti damai dan legitimate, sehingga harus dipertahankan.
"Kedua, Mendukung Transformasi NU Secara Menyeluruh. Mendorong seluruh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) hingga Majelis Wwakil Cabang NU se-Indonesia untuk terus mengawal dan mendukung agenda Transformasi NU yang digagas oleh PBNU," ujarnya.
Baca juga: PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Transformasi ini meliputi percepatan transformasi digital (seperti implementasi tata kelola platform Digdaya persuratan dan administrasi), penguatan kaderisasi yang terstruktur, reposisi organisasi NU, serta perluasan peran-peran internasional NU demi mewujudkan tatanan perdamaian dunia.
"Ketiga, Menolak Tegas Wacana Zonasi Geografis AHWA dan Syarat Struktural Syuriyah. Munas menolak keras wacana sistem zonasi geografis dalam pemilihan anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA) serta menolak usulan yang membatasi syarat keanggotaan AHWA hanya bagi ulama struktural Syuriyah," tegasnya.
Wacana zonasi dan pembatasan administratif ini dinilai bertentangan dengan Qonun Asasi dan melanggar kaidah pesantren Taqdimul Ahliyah 'ala al-Jughrafiyah (mengutamakan kelayakan keilmuan di atas kedaerahan). Jaringan Kader Muda NU memandang usulan tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu faksionalisme politik jatah daerah, menurunkan standar keulamaan, dan menutup akses bagi para kiai sepuh serta masyayikh pesantren non-struktural yang selama ini menjadi rujukan utama (marja') umat. Sistem AHWA yang ada saat ini sudah terbukti damai dan legitimate, sehingga harus dipertahankan.
Lihat Juga :