Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Jum'at, 19 Juni 2026 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya rumah Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
KPK menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dari praktik rasuah yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut. Adapun barang bukti yang disita berupa 2 mobil Porsche; 10 motor mulai dari Vespa, moge, hingga Harley; tujuh sepeda; dan beberapa perhiasan.
"Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valas seperti USD, EUR, maupun YEN," kata Budi.
KPK menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).
Silmy bersama 7 orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun 8 tersangka yakni:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
KPK menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dari praktik rasuah yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut. Adapun barang bukti yang disita berupa 2 mobil Porsche; 10 motor mulai dari Vespa, moge, hingga Harley; tujuh sepeda; dan beberapa perhiasan.
"Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valas seperti USD, EUR, maupun YEN," kata Budi.
KPK menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).
Silmy bersama 7 orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun 8 tersangka yakni:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
(jon)
Lihat Juga :