Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Jum'at, 19 Juni 2026 - 19:50 WIB
loading...
KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (19/6/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Jumat (19/6/2026). Adanya penggeledahan ini dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan.
Baca juga: KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Hari ini penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar," ujar Budi.
Dia belum menyebutkan apa saja yang disita dari giat tersebut. Sebab, saat ini tim penyidik masih berada di lokasi.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya rumah Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
KPK menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dari praktik rasuah yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut. Adapun barang bukti yang disita berupa 2 mobil Porsche; 10 motor mulai dari Vespa, moge, hingga Harley; tujuh sepeda; dan beberapa perhiasan.
"Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valas seperti USD, EUR, maupun YEN," kata Budi.
KPK menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).
Silmy bersama 7 orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun 8 tersangka yakni:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan.
Baca juga: KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Hari ini penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar," ujar Budi.
Dia belum menyebutkan apa saja yang disita dari giat tersebut. Sebab, saat ini tim penyidik masih berada di lokasi.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya rumah Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
KPK menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dari praktik rasuah yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut. Adapun barang bukti yang disita berupa 2 mobil Porsche; 10 motor mulai dari Vespa, moge, hingga Harley; tujuh sepeda; dan beberapa perhiasan.
"Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valas seperti USD, EUR, maupun YEN," kata Budi.
KPK menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).
Silmy bersama 7 orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun 8 tersangka yakni:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
(jon)
Lihat Juga :