Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Jum'at, 19 Juni 2026 - 18:40 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni buka suara menanggapi penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo dijemput paksa polisi di rumahnya, kawasan Bintaro, Tangerang, dini hari tadi.
“Saya justru bingung, ngapain nangkap Roy Suryo sekarang? Masih banyak penyebar hoaks lainnya yang selama ini bikin gaduh, memecah belah masyarakat, menghina presiden, dan menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Dampaknya jauh lebih besar dan lebih berbahaya bagi negara,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Sahroni, aparat seharusnya lebih fokus mengejar dan menindak pelaku-pelaku seperti itu. “Kalau yang disampaikan Roy Suryo dianggap bermasalah, ya uji saja dulu melalui proses peradilan. Buktikan secara hukum apakah memang ada pelanggaran atau tidak,” tuturnya.
Baca juga: Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
“Kalau nanti terbukti melanggar hukum, silakan diproses. Jadi menurut saya, biarkan mekanisme hukum bekerja dan fokuskan energi penegakan hukum kepada pihak-pihak yang secara nyata menyebarkan hoaks dan menimbulkan keresahan publik,” pungkas Sahroni.
Diketahui, Polda Metro Jaya juga menangkap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Polda Metro Jaya memastikan bahwa sudah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan digital kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa.
"Kemudian, kami juga telah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (19/6/2026).
“Saya justru bingung, ngapain nangkap Roy Suryo sekarang? Masih banyak penyebar hoaks lainnya yang selama ini bikin gaduh, memecah belah masyarakat, menghina presiden, dan menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Dampaknya jauh lebih besar dan lebih berbahaya bagi negara,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Sahroni, aparat seharusnya lebih fokus mengejar dan menindak pelaku-pelaku seperti itu. “Kalau yang disampaikan Roy Suryo dianggap bermasalah, ya uji saja dulu melalui proses peradilan. Buktikan secara hukum apakah memang ada pelanggaran atau tidak,” tuturnya.
Baca juga: Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
“Kalau nanti terbukti melanggar hukum, silakan diproses. Jadi menurut saya, biarkan mekanisme hukum bekerja dan fokuskan energi penegakan hukum kepada pihak-pihak yang secara nyata menyebarkan hoaks dan menimbulkan keresahan publik,” pungkas Sahroni.
Diketahui, Polda Metro Jaya juga menangkap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Polda Metro Jaya memastikan bahwa sudah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan digital kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa.
"Kemudian, kami juga telah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (19/6/2026).
(rca)
Lihat Juga :