DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Jum'at, 19 Juni 2026 - 18:02 WIB
loading...
A
A
A
"Sekitar 75,9 persen anggaran terserap untuk kebutuhan administratif. Sementara itu, fungsi substantif utama Komnas HAM hanya memperoleh Rp5,66 miliar atau hanya 6,01 persen dari total pagu anggaran. Padahal, fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, dan penyelidikan merupakan jantung pelaksanaan mandat negara di bidang HAM," ungkap Rieke.
Situasi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Terlebih, saat ini Indonesia memegang posisi strategis di tingkat internasional sebagai anggota sekaligus Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UN Human Rights Council).
Komitmen global tersebut harus dibuktikan dengan dukungan anggaran yang nyata di dalam negeri. "Kami berpandangan kepemimpinan global harus tercermin dalam komitmen nasional melalui perencanaan pembangunan dan politik anggaran yang memadai di bidang HAM. HAM tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran. HAM adalah fondasi negara hukum, demokrasi, stabilitas sosial, dan kepercayaan publik," ujar Rieke.
Dia merekomendasikan Kementerian Keuangan meningkatkan anggaran operasional penanganan kasus Komnas HAM secara bertahap. Selain itu, dia mendorong integrasi sistem pengaduan HAM ke dalam sistem digital nasional.
"Politik anggaran negara harus mencerminkan keseriusan dalam melaksanakan mandat konstitusi dan lima undang-undang yang telah mempercayakan Komnas HAM sebagai salah satu garda terdepan pelindungan hak asasi manusia di Indonesia," katanya.
Situasi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Terlebih, saat ini Indonesia memegang posisi strategis di tingkat internasional sebagai anggota sekaligus Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UN Human Rights Council).
Komitmen global tersebut harus dibuktikan dengan dukungan anggaran yang nyata di dalam negeri. "Kami berpandangan kepemimpinan global harus tercermin dalam komitmen nasional melalui perencanaan pembangunan dan politik anggaran yang memadai di bidang HAM. HAM tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran. HAM adalah fondasi negara hukum, demokrasi, stabilitas sosial, dan kepercayaan publik," ujar Rieke.
Dia merekomendasikan Kementerian Keuangan meningkatkan anggaran operasional penanganan kasus Komnas HAM secara bertahap. Selain itu, dia mendorong integrasi sistem pengaduan HAM ke dalam sistem digital nasional.
"Politik anggaran negara harus mencerminkan keseriusan dalam melaksanakan mandat konstitusi dan lima undang-undang yang telah mempercayakan Komnas HAM sebagai salah satu garda terdepan pelindungan hak asasi manusia di Indonesia," katanya.
(jon)
Lihat Juga :