Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:10 WIB
loading...
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda agenda sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala cabang bank bernama Ilham Pradipta. Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda agenda sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala cabang bank bernama Ilham Pradipta. Sidang akan kembali dibuka pada Senin (22/6/2026) pekan depan.
Sedianya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan untuk lima orang terdakwa dalang pembunuhan Ilham. Mereka di antaranya Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Eka Wahyu, dan Erasmus.
Kelimanya sempat hadir dan duduk di kursi pesakitan saat sidang dibuka hari ini. Namun, jaksa dalam persidangan menyatakan bahwa berkas tuntutan belum siap. "Bagaimana terdakwa sehat?" tanya hakim ketua.
Baca juga: Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
"Sakit gigi," jawab salah satu terdakwa.
"Tapi bisa ya disidang? bagaimana Pak Jaksa?" tanya hakim.
"Berkas belum siap, Ketua," jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengetahui hal itu, hakim kemudian langsung meminta agar sidang itu kembali dibuka pada Senin (22/6/2026). Ia juga menyebut sidang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.
"Belum siap? Jadi belum bisa dibacakan," kata hakim ketua.
"Berarti sidang kita lanjutkan pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026. Kita jadwalkan sekitar jam 14.00 WIB," lanjut hakim ketua.
Sebagai informasi, dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ilham setidaknya ada 16 orang yang menjadi terdakwa. Tiga di antaranya merupakan klaster TNI yang telah diputus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sementara, 13 lainnya merupakan pelaku dari kalangan sipil. Mereka di antaranya Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Yohanes, Umri, Revianso, Andre, Emanuel, Johanes, David, Anthonio, Aloysius dan Erasmus.
Sedianya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan untuk lima orang terdakwa dalang pembunuhan Ilham. Mereka di antaranya Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Eka Wahyu, dan Erasmus.
Kelimanya sempat hadir dan duduk di kursi pesakitan saat sidang dibuka hari ini. Namun, jaksa dalam persidangan menyatakan bahwa berkas tuntutan belum siap. "Bagaimana terdakwa sehat?" tanya hakim ketua.
Baca juga: Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
"Sakit gigi," jawab salah satu terdakwa.
"Tapi bisa ya disidang? bagaimana Pak Jaksa?" tanya hakim.
"Berkas belum siap, Ketua," jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengetahui hal itu, hakim kemudian langsung meminta agar sidang itu kembali dibuka pada Senin (22/6/2026). Ia juga menyebut sidang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.
"Belum siap? Jadi belum bisa dibacakan," kata hakim ketua.
"Berarti sidang kita lanjutkan pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026. Kita jadwalkan sekitar jam 14.00 WIB," lanjut hakim ketua.
Sebagai informasi, dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ilham setidaknya ada 16 orang yang menjadi terdakwa. Tiga di antaranya merupakan klaster TNI yang telah diputus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sementara, 13 lainnya merupakan pelaku dari kalangan sipil. Mereka di antaranya Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Yohanes, Umri, Revianso, Andre, Emanuel, Johanes, David, Anthonio, Aloysius dan Erasmus.
(rca)
Lihat Juga :