KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Rabu, 17 Juni 2026 - 21:42 WIB
loading...
A
A
A
Taufik menyatakan telah memeriksa ZA. Dari pemeriksaan itu, diketahui uang yang dimaksud belum diserahkan ke pihak Pansus DPR.
"Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus, dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ujarnya.
Dalam perkara kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas; eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua terangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.
"Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus, dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ujarnya.
Dalam perkara kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas; eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua terangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.
(shf)
Lihat Juga :