Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Rabu, 17 Juni 2026 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).
Sebelumnya, Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kuasa hukumnya, Sony menyerahkan surat pengajuan sebagai JC ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/6/2026).
“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami, di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti kepada wartawan.
Dia menjelaskan, pengajuan justice collaborator itu bukan merupakan upaya kliennya untuk menghindar dari jerat hukum. Upaya tersebut, kata dia, dilakukan Sony sebagai sikap kooperatif dirinya dalam membongkar keterlibatan aktor-aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam korupsi program MBG.
“Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi, sekali lagi kita bukan menghindar persoalan hukum klien kami,” ujarnya.
Ajukan Jadi Justice Collaborator
Sebelumnya, Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kuasa hukumnya, Sony menyerahkan surat pengajuan sebagai JC ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/6/2026).
“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami, di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti kepada wartawan.
Dia menjelaskan, pengajuan justice collaborator itu bukan merupakan upaya kliennya untuk menghindar dari jerat hukum. Upaya tersebut, kata dia, dilakukan Sony sebagai sikap kooperatif dirinya dalam membongkar keterlibatan aktor-aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam korupsi program MBG.
“Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi, sekali lagi kita bukan menghindar persoalan hukum klien kami,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :