Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Rabu, 17 Juni 2026 - 20:15 WIB
loading...
Mantan Waka BGN Sony Sonjaya akan diperiksa oleh penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program MBG, pada Kamis 18 Juni 2026 besok. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Kamis 18 Juni 2026 besok. Sony yang ditetapkan sebagai tersangka telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Kejagung.
"Benar (Sony Sonjaya diperiksa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Anang menyebut bahwa, Sony Sonjaya bakal diperiksa penyidik Korps Adhyaksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
"(Pemeriksaan) di Kejagung Gedung Bundar," ujar Anang.
Diketahui, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.
Baca juga: Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Mereka adalah, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian dari pihakl swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kejagung juga mengusut terjadinya dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Di antaranya, pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).
Sebelumnya, Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kuasa hukumnya, Sony menyerahkan surat pengajuan sebagai JC ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/6/2026).
“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami, di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti kepada wartawan.
Dia menjelaskan, pengajuan justice collaborator itu bukan merupakan upaya kliennya untuk menghindar dari jerat hukum. Upaya tersebut, kata dia, dilakukan Sony sebagai sikap kooperatif dirinya dalam membongkar keterlibatan aktor-aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam korupsi program MBG.
“Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi, sekali lagi kita bukan menghindar persoalan hukum klien kami,” ujarnya.
"Benar (Sony Sonjaya diperiksa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Anang menyebut bahwa, Sony Sonjaya bakal diperiksa penyidik Korps Adhyaksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
"(Pemeriksaan) di Kejagung Gedung Bundar," ujar Anang.
Diketahui, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.
Baca juga: Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Mereka adalah, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian dari pihakl swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kejagung juga mengusut terjadinya dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Di antaranya, pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).
Ajukan Jadi Justice Collaborator
Sebelumnya, Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kuasa hukumnya, Sony menyerahkan surat pengajuan sebagai JC ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/6/2026).
“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami, di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC,” kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti kepada wartawan.
Dia menjelaskan, pengajuan justice collaborator itu bukan merupakan upaya kliennya untuk menghindar dari jerat hukum. Upaya tersebut, kata dia, dilakukan Sony sebagai sikap kooperatif dirinya dalam membongkar keterlibatan aktor-aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam korupsi program MBG.
“Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi, sekali lagi kita bukan menghindar persoalan hukum klien kami,” ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :