Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Rabu, 17 Juni 2026 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma kepolisian. Polisi tidak cukup hanya hadir setelah kejahatan atau bencana terjadi, tetapi harus mampu membaca berbagai indikator lingkungan sebagai bagian dari sistem deteksi dini keamanan.
“Angka kelembapan gambut bisa menjadi sinyal keamanan. Perubahan vegetasi dapat menjadi indikator risiko. Data ekologis harus dipandang sama pentingnya dengan data kriminal,” kata lulusan Akpol 1996 itu.
Herry memetakan Green Policing ke dalam tiga pilar utama. Pertama, pendekatan preventif melalui pembangunan kesadaran kolektif dan literasi ekologis masyarakat, antara lain melalui Satkamling Hijau, pendidikan lingkungan di sekolah, kampanye publik, serta penguatan kapasitas anggota Polri.
Kedua, pendekatan represif melalui penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan seperti karhutla, pertambangan ilegal, perambahan hutan, serta penelusuran aktor ekonomi di balik kejahatan ekologis.
Ketiga, pendekatan restoratif melalui berbagai program pemulihan lingkungan seperti reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembangunan sekat kanal, hingga program Tabung Harmoni Hijau.
Dia juga menyoroti Program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat) sebagai salah satu implementasi konkret Green Policing. Program tersebut menempatkan sungai sebagai ruang hidup yang harus dijaga secara terpadu melalui kolaborasi lintas sektor dengan menghadirkan layanan kesehatan, pendidikan, edukasi lingkungan, serta penguatan hubungan sosial masyarakat di sepanjang daerah aliran sungai.
Dalam perspektif yang lebih luas, Green Policing diposisikan bukan sekadar sebagai inovasi kelembagaan, melainkan sebagai kontrak sosial baru antara polisi, masyarakat, dan lingkungan hidup.
“Angka kelembapan gambut bisa menjadi sinyal keamanan. Perubahan vegetasi dapat menjadi indikator risiko. Data ekologis harus dipandang sama pentingnya dengan data kriminal,” kata lulusan Akpol 1996 itu.
Herry memetakan Green Policing ke dalam tiga pilar utama. Pertama, pendekatan preventif melalui pembangunan kesadaran kolektif dan literasi ekologis masyarakat, antara lain melalui Satkamling Hijau, pendidikan lingkungan di sekolah, kampanye publik, serta penguatan kapasitas anggota Polri.
Kedua, pendekatan represif melalui penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan seperti karhutla, pertambangan ilegal, perambahan hutan, serta penelusuran aktor ekonomi di balik kejahatan ekologis.
Ketiga, pendekatan restoratif melalui berbagai program pemulihan lingkungan seperti reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembangunan sekat kanal, hingga program Tabung Harmoni Hijau.
Dia juga menyoroti Program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat) sebagai salah satu implementasi konkret Green Policing. Program tersebut menempatkan sungai sebagai ruang hidup yang harus dijaga secara terpadu melalui kolaborasi lintas sektor dengan menghadirkan layanan kesehatan, pendidikan, edukasi lingkungan, serta penguatan hubungan sosial masyarakat di sepanjang daerah aliran sungai.
Dalam perspektif yang lebih luas, Green Policing diposisikan bukan sekadar sebagai inovasi kelembagaan, melainkan sebagai kontrak sosial baru antara polisi, masyarakat, dan lingkungan hidup.
Lihat Juga :