Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:53 WIB
loading...
Elza Syarief Mendadak...
Pengacara Elza Syarief memutuskan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Foto: Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Pengacara Elza Syarief memutuskan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Alasannya, Elza merasa dibohongi oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.

Surat pengunduran diri itu disampaikan Elza kepada Sony pada Senin, 15 Junin 2026, setelah mempertimbangkan penetapan tersangka pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC (justice collaborator, red)? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi,” kata Elza saat dikonfirmasi pada Selasa (16/6/2026).

Baca juga: Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP



Di sisi lain, Elza merasa pesimis jika JC yang diajukan Sony akan dikabulkan Kejagung. Sebab, ada temuan penyidik soal aliran uang yang diterima Mantan Wakil Kepala BGN tersebut.

“Mungkin Krisna (pengacara Sony) dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini,” ujar Elza.

Menurut Elza, alasan pribadi yang membuatnya mundur, karena tidak nyaman selama mendampingi Sony sebagai pengacara. Padahal, ia sejak awal telah siap mendampingi Sony secara pro bono alias sukarela tanpa sepeser uang.

“Saya dipersulit untuk ketemu Pak Sony, untuk tahu cerita detail selalu dipotong oleh Krisna Murti. Dan saya perkuat tim dengan Pitra dan Prof Rufinus, mereka marah, mereka takut terbongkar kedoknya,” ujar Elza.

“Ya betul, tidak pernah terima uang sepeser pun, tidak pernah minta juga dan tidak ada permintaan uang sama sekali, saya ikhlas untuk membuka kasus ini terang-benderang, mereka bilang saya keras dan sangat terbuka kepada publik, padahal itu keterangan Sony Sonjaya sendiri dan saya juga sangat hati-hati bicara,” tambahnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Kejagung juga mengusut terjadinya dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Di antaranya, pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Rekomendasi
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Lewat Kuliner Pilihan...
Lewat Kuliner Pilihan ShopeeFood, Aa Juju Ungkap Cerita di Balik Kuliner Legendaris Jakarta dan Bandung
Berita Terkini
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved