Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Selasa, 16 Juni 2026 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dia mengatakan, Kejaksaan kini tidak lagi sekadar berfokus pada penghukuman badan terhadap pelaku (follow the suspect), melainkan sudah bergerak progresif pada penyelamatan keuangan negara (follow the money). "Langkah Jampidsus ini menegaskan komitmen kuat Kejaksaan Agung untuk tidak hanya membongkar kejahatannya sampai ke akar-akarnya, tetapi yang jauh lebih penting adalah mengoptimalkan pengembalian keuangan negara yang telah dirugikan," tuturnya.
Suparji juga mendorong agar tim penyidik Jampidsus nantinya menggabungkan dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan dakwaan TPPU saat perkara ini bergulir di persidangan. Dia menambahkan, penggabungan dakwaan ini akan menjadi strategi jitu agar proses hukum berjalan efektif. "Jika nanti digabungkan di pengadilan, proses persidangannya tentu akan menjadi jauh lebih cepat dan efisien," tambahnya.
Adapun mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga, seperti yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga perusahaan vendor penyedia barang yang terafiliasi dengan para tersangka, Suparji mengingatkan bahwa TPPU akan menjadi senjata pamungkas bagi Kejagung.
Instrumen ini diyakini mampu menjerat aktor-aktor pasif yang selama ini kerap berlindung di balik layar. “TPPU ini akan menjadi instrumen hukum yang sangat kuat bagi Kejaksaan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum bagi siapa saja, termasuk pihak-pihak pasif yang ikut menikmati, menampung, atau menyembunyikan aliran dana hasil korupsi tersebut. Tidak akan ada yang bisa bersembunyi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna juga telah menegaskan bahwa instrumen TPPU akan dikejar secara maksimal. Hal tersebut dilakukan bukan hanya untuk mempidanakan para tersangka, melainkan sebagai komitmen institusi dalam memulihkan kerugian negara secara utuh dan menyeluruh.
Suparji juga mendorong agar tim penyidik Jampidsus nantinya menggabungkan dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan dakwaan TPPU saat perkara ini bergulir di persidangan. Dia menambahkan, penggabungan dakwaan ini akan menjadi strategi jitu agar proses hukum berjalan efektif. "Jika nanti digabungkan di pengadilan, proses persidangannya tentu akan menjadi jauh lebih cepat dan efisien," tambahnya.
Adapun mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga, seperti yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga perusahaan vendor penyedia barang yang terafiliasi dengan para tersangka, Suparji mengingatkan bahwa TPPU akan menjadi senjata pamungkas bagi Kejagung.
Instrumen ini diyakini mampu menjerat aktor-aktor pasif yang selama ini kerap berlindung di balik layar. “TPPU ini akan menjadi instrumen hukum yang sangat kuat bagi Kejaksaan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum bagi siapa saja, termasuk pihak-pihak pasif yang ikut menikmati, menampung, atau menyembunyikan aliran dana hasil korupsi tersebut. Tidak akan ada yang bisa bersembunyi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna juga telah menegaskan bahwa instrumen TPPU akan dikejar secara maksimal. Hal tersebut dilakukan bukan hanya untuk mempidanakan para tersangka, melainkan sebagai komitmen institusi dalam memulihkan kerugian negara secara utuh dan menyeluruh.
(rca)
Lihat Juga :