Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:29 WIB
loading...
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan Kejagung. Foto: Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab, dia menilai instrumen TPPU sangat krusial dan mendesak untuk diterapkan sejak awal penyidikan guna membongkar secara tuntas arsitektur kejahatan dalam proyek yang melibatkan eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

"Penerapan pasal TPPU ini sangat perlu dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk membongkar secara utuh rantai kejahatan tersebut," kata Suparji, Selasa (16/6/2026).

Diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung saat ini tengah membidik potensi pencucian uang setelah menetapkan lima tersangka dalam pusaran kasus kedeputian BGN. Suparji berpendapat bahwa komitmen kuat yang ditunjukkan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam mengejar alat bukti TPPU menjadi bukti nyata adanya transformasi positif di Korps Adhyaksa.

Baca juga: Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama



Lebih lanjut dia mengatakan, Kejaksaan kini tidak lagi sekadar berfokus pada penghukuman badan terhadap pelaku (follow the suspect), melainkan sudah bergerak progresif pada penyelamatan keuangan negara (follow the money). "Langkah Jampidsus ini menegaskan komitmen kuat Kejaksaan Agung untuk tidak hanya membongkar kejahatannya sampai ke akar-akarnya, tetapi yang jauh lebih penting adalah mengoptimalkan pengembalian keuangan negara yang telah dirugikan," tuturnya.

Suparji juga mendorong agar tim penyidik Jampidsus nantinya menggabungkan dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan dakwaan TPPU saat perkara ini bergulir di persidangan. Dia menambahkan, penggabungan dakwaan ini akan menjadi strategi jitu agar proses hukum berjalan efektif. "Jika nanti digabungkan di pengadilan, proses persidangannya tentu akan menjadi jauh lebih cepat dan efisien," tambahnya.

Adapun mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga, seperti yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga perusahaan vendor penyedia barang yang terafiliasi dengan para tersangka, Suparji mengingatkan bahwa TPPU akan menjadi senjata pamungkas bagi Kejagung.

Instrumen ini diyakini mampu menjerat aktor-aktor pasif yang selama ini kerap berlindung di balik layar. “TPPU ini akan menjadi instrumen hukum yang sangat kuat bagi Kejaksaan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum bagi siapa saja, termasuk pihak-pihak pasif yang ikut menikmati, menampung, atau menyembunyikan aliran dana hasil korupsi tersebut. Tidak akan ada yang bisa bersembunyi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna juga telah menegaskan bahwa instrumen TPPU akan dikejar secara maksimal. Hal tersebut dilakukan bukan hanya untuk mempidanakan para tersangka, melainkan sebagai komitmen institusi dalam memulihkan kerugian negara secara utuh dan menyeluruh.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Rekomendasi
Milo dan Kemenpora Perkuat...
Milo dan Kemenpora Perkuat Kolaborasi, Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Kemajuan Olahraga Indonesia
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Berita Terkini
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Infografis
5 Manfaat Kurma untuk...
5 Manfaat Kurma untuk Berbuka Puasa, Bisa Mengontrol Nafsu Makan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved