KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Selasa, 16 Juni 2026 - 06:13 WIB
loading...
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan tentang rencana penerapan sistem pemilihan umum (Pemilu) berbasis elektronik atau e-voting untuk pemungutan suara di luar negeri. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji penerapan sistem pemilihan umum (Pemilu) berbasis elektronik atau e-voting untuk pemungutan suara di luar negeri. Langkah ini dipertimbangkan atas kejadian pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan rencana itu saat Raker bersama Komisi II DPR, Senin (15/6/2026). Ia mengatakan, pengembangan sistem informasi kepemiluan menjadi salah satu isu strategis yang sedang dikaji.
Baca juga: KPU Minta Maaf setelah Keputusan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Timbulkan Polemik
Namun, ia menegaskan bahwa pengembangan sistem informasi kepemiluan ini tergantunh pada hasil revisi UU Pemilu. Afifuddin berkata, pengembangan ini dalam rangka peningkatan kapasitas dan teknologi yang secara praktik tidak bisa kita hindari untuk kemudian semakin beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi.
"Perkiraan kebutuhan kita itu mencapai sekitar Rp12,5 miliar, dan ini salah satu yang kita dorong. Tentu ini masih sangat membutuhkan diskusi dan pengaturan di undang-undangnya," tutur Afifuddin.
Dia pun menyinggung penerapan e-voting bagi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029. Menurutnya, opsi tersebut masih berupa gagasan yang memerlukan persetujuan pembentuk undang-undang sebelum dapat direalisasikan.
Baca juga: KPU Batalkan Aturan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres
"E-voting misalnya untuk pemilu 2029 di luar negeri. Tetapi sekali lagi ini di antara upaya pengembangan kami dalam hal pembentuk undang-undang pemilu menyetujui penggunaan e-voting dan pemungutan suara di luar negeri," ucap Afifuddin.
Olh karena itu, lanjut dia, anggaran tersebut belum termasuk pengembangan dan penggunaan aplikasi e-voting untuk pemungutan suara luar negeri. Sehingga diperlukan pembiayaan pengembangan tersendiri.
"Pada intinya berangkat dari refleksi kami di KPU dan tentu pembelajaran kita semua, tentu kita ingin pelaksanaan pemilu kita berjalan lebih baik lagi dari yang sudah-sudah," pungkasnya.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan rencana itu saat Raker bersama Komisi II DPR, Senin (15/6/2026). Ia mengatakan, pengembangan sistem informasi kepemiluan menjadi salah satu isu strategis yang sedang dikaji.
Baca juga: KPU Minta Maaf setelah Keputusan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Timbulkan Polemik
Namun, ia menegaskan bahwa pengembangan sistem informasi kepemiluan ini tergantunh pada hasil revisi UU Pemilu. Afifuddin berkata, pengembangan ini dalam rangka peningkatan kapasitas dan teknologi yang secara praktik tidak bisa kita hindari untuk kemudian semakin beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi.
"Perkiraan kebutuhan kita itu mencapai sekitar Rp12,5 miliar, dan ini salah satu yang kita dorong. Tentu ini masih sangat membutuhkan diskusi dan pengaturan di undang-undangnya," tutur Afifuddin.
Dia pun menyinggung penerapan e-voting bagi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029. Menurutnya, opsi tersebut masih berupa gagasan yang memerlukan persetujuan pembentuk undang-undang sebelum dapat direalisasikan.
Baca juga: KPU Batalkan Aturan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres
"E-voting misalnya untuk pemilu 2029 di luar negeri. Tetapi sekali lagi ini di antara upaya pengembangan kami dalam hal pembentuk undang-undang pemilu menyetujui penggunaan e-voting dan pemungutan suara di luar negeri," ucap Afifuddin.
Olh karena itu, lanjut dia, anggaran tersebut belum termasuk pengembangan dan penggunaan aplikasi e-voting untuk pemungutan suara luar negeri. Sehingga diperlukan pembiayaan pengembangan tersendiri.
"Pada intinya berangkat dari refleksi kami di KPU dan tentu pembelajaran kita semua, tentu kita ingin pelaksanaan pemilu kita berjalan lebih baik lagi dari yang sudah-sudah," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :