Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Senin, 15 Juni 2026 - 07:00 WIB
loading...
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, UU Polri yang baru sudah mengakomodasi rekomendasi KPRP. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR dinilai telah mengakomodasi berbagai rekomendasi yang disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Sebab sejak pembahasan, DPR dan pemerintah telah mengakomodasi masukan dan pertimbangan dari KPRP.
Hal itu disampaikan Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam sekaligus eks Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD yang menyebut revisi UU Polri mengabaikan rekomendasi KPRP menurutnya kurang elok.
“Kita menilai UU Polri yang baru disahkan DPR isinya telah mengakomodasi sejumlah rekomendasi penting dari KPRP. Mulai dari rekomendasi kedudukan Polri yang tetap berada di bawah Presiden, pengangkatan Kapolri yang masih melibatksn DPR, penguatan Kompolnas dan pengaturan penempatan anggota Polri pada lenbaga yang terkait fungsi kepolisian,” ujarnya, Senin (15/6/2026)
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Dosen Pascasarjana ini menilai. kurang elok apabila Mahfud MD belakangan ini menyebutkan revisi UU Polri mengabaikan rekomendasi yang telah disampaikan komisi tersebut. Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai, pernyataan Mahfud MD yang menyebut revisi UU Polri mengabaikan rekomendasi KPRP sangat membingungkan banyak pihak.
“Kita melihat UU Polri yang baru sudah disesuaikan dengan tantangan serta kebutuhan organisasi Polri yang semakin kompleks,” katanya.
Lihat video: 8 Poin Krusial UU Polri Baru, Termasuk Aturan Perpanjangan Masa Pensiun
Penulis buku-buku politik hukum kepolisian ini menambahkan, revisi UU Polri dilakukan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan efektivitas institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin berat.
“Atas disahkannya UU Polri itu pihaknya mengajak semua pihak objektif dan sama-sama mengawal agar Undang-Undang tersebut dilaksanakan dengan baik dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat reformasi kelembagaan Polri,” tegasnya.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini menghormati adanya perbedaan pendapat dari berbagai pihak atas disahkanya UU Polri. Edi juga mengajak masyarakat mengawal agar implementasi UU Polri itu dilakukan dengan baik agar Polri semakin baik.
Hal itu disampaikan Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam sekaligus eks Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD yang menyebut revisi UU Polri mengabaikan rekomendasi KPRP menurutnya kurang elok.
“Kita menilai UU Polri yang baru disahkan DPR isinya telah mengakomodasi sejumlah rekomendasi penting dari KPRP. Mulai dari rekomendasi kedudukan Polri yang tetap berada di bawah Presiden, pengangkatan Kapolri yang masih melibatksn DPR, penguatan Kompolnas dan pengaturan penempatan anggota Polri pada lenbaga yang terkait fungsi kepolisian,” ujarnya, Senin (15/6/2026)
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Dosen Pascasarjana ini menilai. kurang elok apabila Mahfud MD belakangan ini menyebutkan revisi UU Polri mengabaikan rekomendasi yang telah disampaikan komisi tersebut. Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai, pernyataan Mahfud MD yang menyebut revisi UU Polri mengabaikan rekomendasi KPRP sangat membingungkan banyak pihak.
“Kita melihat UU Polri yang baru sudah disesuaikan dengan tantangan serta kebutuhan organisasi Polri yang semakin kompleks,” katanya.
Lihat video: 8 Poin Krusial UU Polri Baru, Termasuk Aturan Perpanjangan Masa Pensiun
Penulis buku-buku politik hukum kepolisian ini menambahkan, revisi UU Polri dilakukan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan efektivitas institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin berat.
“Atas disahkannya UU Polri itu pihaknya mengajak semua pihak objektif dan sama-sama mengawal agar Undang-Undang tersebut dilaksanakan dengan baik dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat reformasi kelembagaan Polri,” tegasnya.
Direktur Eksekutif Lemkapi ini menghormati adanya perbedaan pendapat dari berbagai pihak atas disahkanya UU Polri. Edi juga mengajak masyarakat mengawal agar implementasi UU Polri itu dilakukan dengan baik agar Polri semakin baik.
(cip)
Lihat Juga :