Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Minggu, 14 Juni 2026 - 12:02 WIB
loading...
Polemik ribuan calon dokter atau retaker yang terancam gagal memperoleh gelar profesi meski telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan tengah mengemuka. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polemik ribuan calon dokter atau retaker yang terancam gagal memperoleh gelar profes i meski telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan tengah mengemuka. Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawati menilai pemerintah perlu menghadirkan solusi yang adil bagi para retaker tanpa mengabaikan aspek keselamatan pasien dan standar kompetensi tenaga medis.
Menurut Rimawati, keberadaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan tenaga medis yang memberikan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
“Kesehatan ini bagian amanat yang diberikan oleh konstitusi kepada negara untuk menjamin perlindungan, patient safety, keamanan, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya, dikutip Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah menyelesaikan pendidikan akademik dan profesi, calon dokter tetap harus membuktikan kompetensinya melalui UKMPPD sebelum dapat menjalankan praktik secara resmi.
Dalam perspektif hukum kesehatan, pemerintah berada pada posisi yang harus melindungi dua kepentingan sekaligus, yakni calon tenaga medis dan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
Baca juga: Ketum IDI Prediksi 5-10 Tahun Mendatang Terjadi Pengangguran Intelektual Dokter
“Pemerintah di sini, dia melindungi dua pihak. Melindungi si tenaganya, calon tenaga tadi, siswa tadi, dan satu kakinya, dia juga melindungi masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, Rimawati menilai ancaman putus studi atau drop out bagi retaker yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan perlu dikaji dari sisi keadilan. Menurutnya, para retaker telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya yang besar selama menempuh pendidikan kedokteran.
“Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil. Karena dia sudah membayar sampai dia lulus,” tuturnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah menyiapkan skema penyelesaian yang jelas bagi peserta yang belum berhasil lulus ujian kompetensi.
“Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status bagi dokter-dokter yang tidak lulus dari uji kompetensi ini,” tambahnya.
Selain menyoroti nasib para retaker, Rimawati menilai tingginya jumlah peserta yang berulang kali mengikuti ujian kompetensi juga perlu menjadi bahan evaluasi bagi fakultas kedokteran. Menurutnya, keberhasilan maupun kegagalan mahasiswa dalam UKMPPD tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada individu peserta.
Ia menilai institusi pendidikan perlu mengevaluasi kualitas proses pembelajaran, termasuk kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa sebelum mereka kembali mengikuti ujian.
Rimawati juga menyoroti bertambahnya jumlah fakultas kedokteran dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kebutuhan dokter yang tinggi harus diimbangi dengan jaminan mutu pendidikan dan kualitas lulusan.
“Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” ujarnya.
Terkait kemungkinan gugatan hukum dari retaker yang merasa dirugikan, Rimawati mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Namun, kewajiban lulus uji kompetensi sebelum memperoleh kewenangan praktik telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi kesehatan nasional.
Meski demikian, ia menegaskan penyelesaian persoalan retaker tidak seharusnya hanya berorientasi pada sanksi. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi terhadap kompetensi yang belum terpenuhi serta pendampingan yang sesuai sebelum keputusan akhir diambil.
“Status si mahasiswa tadi juga harus dilihat. Sempat nggak dia hilang, tidak aktif. Jadi bukan mahasiswa aktif, tapi dia sempat sudah lulus, tapi dia belum UKMPPD,” pungkasnya.
Menurut Rimawati, keberadaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan tenaga medis yang memberikan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
“Kesehatan ini bagian amanat yang diberikan oleh konstitusi kepada negara untuk menjamin perlindungan, patient safety, keamanan, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya, dikutip Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah menyelesaikan pendidikan akademik dan profesi, calon dokter tetap harus membuktikan kompetensinya melalui UKMPPD sebelum dapat menjalankan praktik secara resmi.
Dalam perspektif hukum kesehatan, pemerintah berada pada posisi yang harus melindungi dua kepentingan sekaligus, yakni calon tenaga medis dan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
Baca juga: Ketum IDI Prediksi 5-10 Tahun Mendatang Terjadi Pengangguran Intelektual Dokter
“Pemerintah di sini, dia melindungi dua pihak. Melindungi si tenaganya, calon tenaga tadi, siswa tadi, dan satu kakinya, dia juga melindungi masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, Rimawati menilai ancaman putus studi atau drop out bagi retaker yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan perlu dikaji dari sisi keadilan. Menurutnya, para retaker telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya yang besar selama menempuh pendidikan kedokteran.
“Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil. Karena dia sudah membayar sampai dia lulus,” tuturnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah menyiapkan skema penyelesaian yang jelas bagi peserta yang belum berhasil lulus ujian kompetensi.
“Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status bagi dokter-dokter yang tidak lulus dari uji kompetensi ini,” tambahnya.
Selain menyoroti nasib para retaker, Rimawati menilai tingginya jumlah peserta yang berulang kali mengikuti ujian kompetensi juga perlu menjadi bahan evaluasi bagi fakultas kedokteran. Menurutnya, keberhasilan maupun kegagalan mahasiswa dalam UKMPPD tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada individu peserta.
Ia menilai institusi pendidikan perlu mengevaluasi kualitas proses pembelajaran, termasuk kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa sebelum mereka kembali mengikuti ujian.
Rimawati juga menyoroti bertambahnya jumlah fakultas kedokteran dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kebutuhan dokter yang tinggi harus diimbangi dengan jaminan mutu pendidikan dan kualitas lulusan.
“Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” ujarnya.
Terkait kemungkinan gugatan hukum dari retaker yang merasa dirugikan, Rimawati mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Namun, kewajiban lulus uji kompetensi sebelum memperoleh kewenangan praktik telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi kesehatan nasional.
Meski demikian, ia menegaskan penyelesaian persoalan retaker tidak seharusnya hanya berorientasi pada sanksi. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi terhadap kompetensi yang belum terpenuhi serta pendampingan yang sesuai sebelum keputusan akhir diambil.
“Status si mahasiswa tadi juga harus dilihat. Sempat nggak dia hilang, tidak aktif. Jadi bukan mahasiswa aktif, tapi dia sempat sudah lulus, tapi dia belum UKMPPD,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :