Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:22 WIB
loading...
A A A
Perbedaan persepsi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara legalitas formal dan rasa keadilan substantif yang berkembang di masyarakat. Legalitas formal lahir dari terpenuhinya prosedur hukum, sedangkan rasa keadilan substantif lahir ketika proses tersebut mampu meyakinkan masyarakat bahwa hukum benar-benar bekerja secara objektif, transparan, dan adil.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Negara hukum tidak cukup hanya menyatakan suatu perkara telah selesai secara administratif. Negara hukum juga harus mampu memastikan bahwa proses yang ditempuh dapat dipahami dan diterima oleh publik sebagai proses yang berkeadilan.

Rule of Law, Transparansi, dan Legitimasi Hukum


Dalam teori rule of law, kepastian hukum merupakan syarat utama tegaknya negara hukum. Lon L. Fuller dalam The Morality of Law (1964) menyebut bahwa hukum harus memenuhi prinsip-prinsip tertentu agar memiliki legitimasi moral, antara lain jelas, konsisten, dapat dipahami, dan diterapkan secara terbuka.

Joseph Raz dalam The Authority of Law (1979) juga menegaskan bahwa hukum harus dapat diprediksi sehingga masyarakat mengetahui konsekuensi dari tindakan mereka. Tanpa kepastian, hukum akan berubah menjadi instrumen kekuasaan yang sulit dikontrol.

Sementara itu, Friedrich Hayek dalam The Constitution of Liberty (1960) menempatkan kepastian hukum sebagai benteng utama untuk mencegah kesewenang-wenangan negara. Menurut Hayek, warga negara harus mengetahui aturan yang berlaku sebelum negara menggunakan kewenangannya untuk membatasi kebebasan individu.

Perspektif dari Fuller, Raz, dan Hayek sesungguhnya bertemu pada satu titik yang sama: hukum memperoleh legitimasi bukan semata karena dipatuhi, melainkan karena dapat diprediksi dan dipahami oleh warga negara. Dalam perkara yang menjadi atensi publik luas, kebutuhan akan keterbukaan menjadi semakin penting karena menyangkut legitimasi institusi hukum itu sendiri.

Kriminalisasi Kritik dan Ruang Demokrasi


Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah munculnya kekhawatiran mengenai penggunaan instrumen pidana terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik atau mempertanyakan suatu fakta yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan masyarakat terhadap kekuasaan.

Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyatakan pendapat. Kebebasan tersebut tentu bukan tanpa batas, tetapi pembatasannya harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menghilangkan hak warga negara untuk mengajukan pertanyaan, kritik, atau koreksi terhadap penyelenggara negara.

Ketika kritik langsung direspons dengan pendekatan pidana tanpa ruang yang cukup bagi perdebatan dan pembuktian publik, muncul risiko yang oleh banyak ahli disebut sebagai overcriminalization, yakni kecenderungan menggunakan hukum pidana secara berlebihan untuk menyelesaikan persoalan yang sesungguhnya dapat diselesaikan melalui mekanisme lain.

Dalam perspektif tersebut, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh penggunaan instrumen pidana memiliki hak untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah praperadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Rekomendasi
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved