Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Jum'at, 12 Juni 2026 - 10:48 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran uang dan rumah mewah yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran uang dan rumah mewah yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Aliran dana miliaran rupiah hingga rumah mewah tersebut diduga imbalan atau gratifikasi untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Ardito Muwardi menjelaskan, Hery menerima uang Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI) Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang. Selain itu, ada juga uang senilai Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang.
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto
"Dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta," ujar Ardito dikutip Jumat (12/6/2026).
Hery juga diduga menerima uang Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rozai melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan dalam kasus ini diduga ada 14 pihak yang memberikan uang untuk Hery mengeluarkan LHP.
“Semua (pemberi gratifikasi) di bidang tambang. Kita dalami. Pasti kita dalami, karena ada perusahaan yang langsung ya, ada perusahaan yang tidak langsung (memberi suap) kepada yang bersangkutan,” katanya.
Kasus ini berawal dari PT Toshida Indonesia (TSHI) memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp130 miliar.
Direktur Utama PT TSHI Laode Sinarwan Oda (LS) kemudian menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery untuk mencari jalan keluar. Kemudian, pertemuan itu terjadi.
Hery diduga bersepakat melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Namun, pemeriksaan tersebut dikondisikan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
“Selanjutnya saudara HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang oleh saudara LSO (Laode) sejumlah Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Dalam perjalanannya, Hery mengatur sedemikian rupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sehingga menyimpulkan bahwa tagihan Rp130 miliar dari Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI adalah keliru. Dia memerintahkan agar perusahaan tersebut melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar kepada negara.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Ardito Muwardi menjelaskan, Hery menerima uang Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI) Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang. Selain itu, ada juga uang senilai Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang.
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto
"Dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta," ujar Ardito dikutip Jumat (12/6/2026).
Hery juga diduga menerima uang Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rozai melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan dalam kasus ini diduga ada 14 pihak yang memberikan uang untuk Hery mengeluarkan LHP.
“Semua (pemberi gratifikasi) di bidang tambang. Kita dalami. Pasti kita dalami, karena ada perusahaan yang langsung ya, ada perusahaan yang tidak langsung (memberi suap) kepada yang bersangkutan,” katanya.
Kasus ini berawal dari PT Toshida Indonesia (TSHI) memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp130 miliar.
Direktur Utama PT TSHI Laode Sinarwan Oda (LS) kemudian menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery untuk mencari jalan keluar. Kemudian, pertemuan itu terjadi.
Hery diduga bersepakat melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Namun, pemeriksaan tersebut dikondisikan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
“Selanjutnya saudara HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang oleh saudara LSO (Laode) sejumlah Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Dalam perjalanannya, Hery mengatur sedemikian rupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sehingga menyimpulkan bahwa tagihan Rp130 miliar dari Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI adalah keliru. Dia memerintahkan agar perusahaan tersebut melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar kepada negara.
(jon)
Lihat Juga :