Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Rabu, 10 Juni 2026 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Sigit, keterlibatan tenaga dari luar diperlukan pada bidang-bidang yang membutuhkan keahlian khusus yang belum sepenuhnya dikuasai Polri. "Kalau ini memang untuk kemajuan karena memang kita tidak menguasai, tentunya kita juga butuh ahli dari luar yang kita harapkan ini juga bisa lebih baik," ujarnya.
Lihat video: Respons Kapolri soal Pigai Usul Sipil Bisa Isi Jabatan di Polri
Sigit juga mengatakan aturan mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur akan diperketat. Anggota Polri hanya dapat bertugas di luar struktur apabila ada permintaan dari instansi terkait atau berdasarkan penugasan presiden.
"Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi kalau tidak diminta ya saya juga tidak akan mengirim," katanya.
Sigit menambahkan, pengaturan baru tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil ruang ASN di lembaga lain, melainkan sebagai bentuk kesiapan Polri menjalankan tugas yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian ketika dibutuhkan pemerintah.
Lihat video: Respons Kapolri soal Pigai Usul Sipil Bisa Isi Jabatan di Polri
Sigit juga mengatakan aturan mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur akan diperketat. Anggota Polri hanya dapat bertugas di luar struktur apabila ada permintaan dari instansi terkait atau berdasarkan penugasan presiden.
"Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi kalau tidak diminta ya saya juga tidak akan mengirim," katanya.
Sigit menambahkan, pengaturan baru tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil ruang ASN di lembaga lain, melainkan sebagai bentuk kesiapan Polri menjalankan tugas yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian ketika dibutuhkan pemerintah.
Lihat Juga :