Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Rabu, 10 Juni 2026 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Sigit menyebut regulasi juga akan memperjelas ketentuan bahwa anggota Polri yang menempati jabatan di luar ketentuan harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian.
"Bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak, tapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan, sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian kita akan melaksanakan," paparnya.
"Ada juga aturan terkait dengan yang di luar itu maka Polri harus berhenti, itu diatur secara lebih jelas. Termasuk juga bagaimana kita melakukan perbaikan terhadap kurikulum pendidikan sehingga kemudian Polri ke depan bisa lebih profesional, lebih humanis dan lebih menghormati hak asasi manusia. Ini juga menjadi bagian yang menjadi catatan penting, termasuk juga penguatan Kompolnas," sambungnya.
"Bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak, tapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan, sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian kita akan melaksanakan," paparnya.
"Ada juga aturan terkait dengan yang di luar itu maka Polri harus berhenti, itu diatur secara lebih jelas. Termasuk juga bagaimana kita melakukan perbaikan terhadap kurikulum pendidikan sehingga kemudian Polri ke depan bisa lebih profesional, lebih humanis dan lebih menghormati hak asasi manusia. Ini juga menjadi bagian yang menjadi catatan penting, termasuk juga penguatan Kompolnas," sambungnya.
(cip)
Lihat Juga :