Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Rabu, 10 Juni 2026 - 18:03 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima surat pengajuan Justice Collaborator (JC) dari eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima surat pengajuan justice collaborator (JC) dari eks Wakil Ketua (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Pengajuan JC oleh tersangka Sony Sonjaya ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik masih melakukan penelaahan atas pengajuan JC Sony Sonjaya tersebut.
Baca juga: Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Syarief menjelaskan, tidak ada batasan waktu berapa lama penelaahan itu dilakukan. Namun, saat ini penyidik tengah mendalami bukti perbuatan terkait Sony Sonjaya untuk mempertimbangkan JC itu.
“Engga ada (batasan waktu), kita pelajari dulu, terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ujar dia.
Sebelumnya, mantan Waka BGN Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti usai menyerahkan surat pengajuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/6/2026).
Baca juga: Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami, di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC,” kata Krisna kepada wartawan.
Dia menjelaskan, pengajuan justice collaborator itu bukan merupakan upaya kliennya untuk menghindar dari jerat hukum.
Upaya tersebut, kata dia, dilakukan Sony sebagai sikap kooperatif dirinya dalam membongkar keterlibatan aktor-aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam korupsi program MBG.
“Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi, sekali lagi kita bukan menghindar persoalan hukum klien kami,” ujar dia.
Krisna juga menyinggung adanya 20 nama besar yang diduga ikut terlibat dalam korupsi tersebut. Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci nama-namanya.
“Lebih dari 20 nama itu disebutkan. Cuma klien kami bilang itu baru sebagian, karena break kita dalam pemeriksaan kemarin, klien kami cukup lelah dan kami aman ada pemeriksaan lanjutan. Ngga tahu kapan penyidik memberitahukan kita, dan akan diungkap mungkin ya kemarin bilang baru sebagian nama-nama itu,” jelas dia.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik masih melakukan penelaahan atas pengajuan JC Sony Sonjaya tersebut.
Baca juga: Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Syarief menjelaskan, tidak ada batasan waktu berapa lama penelaahan itu dilakukan. Namun, saat ini penyidik tengah mendalami bukti perbuatan terkait Sony Sonjaya untuk mempertimbangkan JC itu.
“Engga ada (batasan waktu), kita pelajari dulu, terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ujar dia.
Sebelumnya, mantan Waka BGN Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti usai menyerahkan surat pengajuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/6/2026).
Baca juga: Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami, di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC,” kata Krisna kepada wartawan.
Dia menjelaskan, pengajuan justice collaborator itu bukan merupakan upaya kliennya untuk menghindar dari jerat hukum.
Upaya tersebut, kata dia, dilakukan Sony sebagai sikap kooperatif dirinya dalam membongkar keterlibatan aktor-aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam korupsi program MBG.
“Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi, sekali lagi kita bukan menghindar persoalan hukum klien kami,” ujar dia.
Krisna juga menyinggung adanya 20 nama besar yang diduga ikut terlibat dalam korupsi tersebut. Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci nama-namanya.
“Lebih dari 20 nama itu disebutkan. Cuma klien kami bilang itu baru sebagian, karena break kita dalam pemeriksaan kemarin, klien kami cukup lelah dan kami aman ada pemeriksaan lanjutan. Ngga tahu kapan penyidik memberitahukan kita, dan akan diungkap mungkin ya kemarin bilang baru sebagian nama-nama itu,” jelas dia.
(shf)
Lihat Juga :