Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rabu, 10 Juni 2026 - 06:34 WIB
loading...
A
A
A
Yang belum dilaksanakan pemerintah sampai saat ini dalam pemberantasan korupsi adalah pengaturan tentang Pencegahan Korupsi yang merupakan mandat bagi setiap negara peratifikasi UNCAC 2003 dan tindak pidana memperkaya diri sendiri secara tidak sah (illicit enrichment) dan tindak pidana memperdagangkan pengaruh (trading in influence) serta meningkatkan kerjasama internasional khususnya dalam proses pemulihan aset korupsi (Asset Recovery).
Selain sistem pencegahan yang perlu segera ditingkatkan juga sistem pengawasan yang intensif harus segera dievaluasi kembali karena kebocoran anggaran negara dari korupsi yang telah diungkap kejaksaan dan KPK adalah disebabkan lembaga pengawasan internal seperti APIP dan Inspektorat tidak bekerja secara optimal. Jika pun bekerja optimal tidak didukung oleh atasan instansinya sehingga KPK tidak cukup hanya mengandalkan sistem pendidikan anti korupsi dalam keadaan dan masalah korupsi yang telah mencapai titik krusial dan serius saat ini.
Pengamatan terhadap kasus korupsi saat ini hanya bergerak aktif di hilir saja sedangkan kurang aktif di hulu dan sistem reward and punishment tidak dilaksanakan secara tegas dan konsisten. Di sisi lain proses rekruitment aparatur sipil negara termasuk TNI dan Polri tidak transparan dan sistem meritokrasi ditinggalkan dan tergantikan dengan nepotisme dan kolusi bahkan dilatarbelekangi keuntungan finansial.
Pada intinya baik dari aspek kuantitas maupun kualitas korupsi, dapat dikatakan korupsi telah merupakan budaya masyarakat Indonesia dari pekerjaan terendah seperti tukang parkir sampai pada pekerjaan dengan jabatan setingkat Menteri dan pejabat eselon satu selalu terlibat korupsi dan suap.
Bahkan dilakukannya dengan tidak ada rasa malu lagi sebagaimana layaknya bukan kejahatan. Dalam keadaan dan masalah sedemikian dapat dikatakan bahwa korupsi di Indonesia memerlukan kepemimpinan nasional dan daerah yang memberikan contoh dan teladan baik kepada bawahannya dan masyarakat pada umumnya karena dari contoh dan teladan. Baik itulah kepatuhan bawahan pada khususnya sangat diperlukan dan menjadi tuntunan yang bermanfaat bagi institusi yang dipimpinnya.
Selain sistem pencegahan yang perlu segera ditingkatkan juga sistem pengawasan yang intensif harus segera dievaluasi kembali karena kebocoran anggaran negara dari korupsi yang telah diungkap kejaksaan dan KPK adalah disebabkan lembaga pengawasan internal seperti APIP dan Inspektorat tidak bekerja secara optimal. Jika pun bekerja optimal tidak didukung oleh atasan instansinya sehingga KPK tidak cukup hanya mengandalkan sistem pendidikan anti korupsi dalam keadaan dan masalah korupsi yang telah mencapai titik krusial dan serius saat ini.
Pengamatan terhadap kasus korupsi saat ini hanya bergerak aktif di hilir saja sedangkan kurang aktif di hulu dan sistem reward and punishment tidak dilaksanakan secara tegas dan konsisten. Di sisi lain proses rekruitment aparatur sipil negara termasuk TNI dan Polri tidak transparan dan sistem meritokrasi ditinggalkan dan tergantikan dengan nepotisme dan kolusi bahkan dilatarbelekangi keuntungan finansial.
Pada intinya baik dari aspek kuantitas maupun kualitas korupsi, dapat dikatakan korupsi telah merupakan budaya masyarakat Indonesia dari pekerjaan terendah seperti tukang parkir sampai pada pekerjaan dengan jabatan setingkat Menteri dan pejabat eselon satu selalu terlibat korupsi dan suap.
Bahkan dilakukannya dengan tidak ada rasa malu lagi sebagaimana layaknya bukan kejahatan. Dalam keadaan dan masalah sedemikian dapat dikatakan bahwa korupsi di Indonesia memerlukan kepemimpinan nasional dan daerah yang memberikan contoh dan teladan baik kepada bawahannya dan masyarakat pada umumnya karena dari contoh dan teladan. Baik itulah kepatuhan bawahan pada khususnya sangat diperlukan dan menjadi tuntunan yang bermanfaat bagi institusi yang dipimpinnya.
Lihat Juga :