JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Selasa, 09 Juni 2026 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
Seharusnya jaksa menjelaskan alasan mengapa pendapat ahli tersebut tidak dapat diterima. "Tolong dijelaskan kenapa cacatnya ini, apa argumennya? Seharusnya kan begitu. Tetapi tadi sampai akhir tidak disampaikan tentang argumen laporan hasil audit tentang kerugian negara dan perbuatan melawan hukum," ujar Ari.
Dalam replik yang dibacakan di persidangan, JPU menyebut rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Nadiem dalam pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbud periode 2019-2022 merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan kemampuan dan status sosial tinggi dalam pekerjaannya atau dikenal white collar crime.
Dalam ilmu kriminologi tindak pidana korupsi juga dikenal sebagai white collar crime, konsep yang diperkenalkan oleh kriminolog Edwin H Sutherland pada 1939. JPU menyebut kejahatan tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya.
Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Jaksa juga menegaskan seluruh unsur dakwaan primer terhadap Nadiem tetap terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam replik yang dibacakan di persidangan, JPU menyebut rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Nadiem dalam pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbud periode 2019-2022 merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan kemampuan dan status sosial tinggi dalam pekerjaannya atau dikenal white collar crime.
Dalam ilmu kriminologi tindak pidana korupsi juga dikenal sebagai white collar crime, konsep yang diperkenalkan oleh kriminolog Edwin H Sutherland pada 1939. JPU menyebut kejahatan tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya.
Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Jaksa juga menegaskan seluruh unsur dakwaan primer terhadap Nadiem tetap terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
(jon)
Lihat Juga :