JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Selasa, 09 Juni 2026 - 19:45 WIB
loading...
Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkejut dengan materi replik yang dibacakan JPU dalam sidang perkara dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Foto: Yuwantoro
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkejut dengan materi replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Mereka menilai jaksa tidak menjawab substansi nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya. Sebaliknya, jaksa justru mengangkat istilah white collar crime yang menurut mereka tidak pernah dibahas dalam surat dakwaan.
Baca juga: Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Kuasa hukum Nadiem Ari Yusuf Amir terkejut setelah mendengar replik yang dibacakan JPU di persidangan. "Replik dari rekan Jaksa Penuntut Umum, kami tambah kaget karena ternyata apa yang kami sampaikan dalam pledoi tidak dijawab oleh mereka. Malah ujug-ujug muncul masalah baru sekarang menjadi white collar crime. Sekarang menjadi white collar crime yang sebelumnya belum pernah dibahas di dakwaan sekarang dibahas di sini," ungkap Ari.
Dia turut mendalami konsep white collar crime. Sejumlah karakteristik yang lazim dikaitkan dengan kejahatan tersebut tidak ditemukan dalam perkara yang menjerat Nadiem.
"Misalnya, karakter utama dari white collar crime itu adalah penggelapan pajak misalnya, pencucian uang. Nah, dalam kasus Nadiem ini malah sebaliknya. Dalam kasus Nadiem malah dia membuka pajaknya, malah menjelaskan pajaknya, bukan menggelapkan pajaknya," ujarnya.
Ari juga menyebut tidak terdapat unsur pencucian uang dalam perkara tersebut. "Lalu pencucian uang, tidak ada uang yang dicuci," katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan sikap jaksa yang dinilai tidak menjawab keberatan mereka terkait Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2025.
"Malah yang paling penting adalah tentang kita ingin mendapat jawaban tentang laporan hasil audit BPKP 2025 tidak dijawab oleh kawan-kawan JPU. Bagaimana itu?" ucapnya.
Jaksa hanya menyatakan bahwa saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa yakni mantan Ketua BPK, bukan auditor dalam perkara tersebut.
"Ya memang pasti bukan, tapi beliau ahli di bidang keuangan dan beliau sudah menjelaskan bahwa audit tersebut cacat," katanya.
Seharusnya jaksa menjelaskan alasan mengapa pendapat ahli tersebut tidak dapat diterima. "Tolong dijelaskan kenapa cacatnya ini, apa argumennya? Seharusnya kan begitu. Tetapi tadi sampai akhir tidak disampaikan tentang argumen laporan hasil audit tentang kerugian negara dan perbuatan melawan hukum," ujar Ari.
Dalam replik yang dibacakan di persidangan, JPU menyebut rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Nadiem dalam pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbud periode 2019-2022 merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan kemampuan dan status sosial tinggi dalam pekerjaannya atau dikenal white collar crime.
Dalam ilmu kriminologi tindak pidana korupsi juga dikenal sebagai white collar crime, konsep yang diperkenalkan oleh kriminolog Edwin H Sutherland pada 1939. JPU menyebut kejahatan tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya.
Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Jaksa juga menegaskan seluruh unsur dakwaan primer terhadap Nadiem tetap terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Mereka menilai jaksa tidak menjawab substansi nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya. Sebaliknya, jaksa justru mengangkat istilah white collar crime yang menurut mereka tidak pernah dibahas dalam surat dakwaan.
Baca juga: Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Kuasa hukum Nadiem Ari Yusuf Amir terkejut setelah mendengar replik yang dibacakan JPU di persidangan. "Replik dari rekan Jaksa Penuntut Umum, kami tambah kaget karena ternyata apa yang kami sampaikan dalam pledoi tidak dijawab oleh mereka. Malah ujug-ujug muncul masalah baru sekarang menjadi white collar crime. Sekarang menjadi white collar crime yang sebelumnya belum pernah dibahas di dakwaan sekarang dibahas di sini," ungkap Ari.
Dia turut mendalami konsep white collar crime. Sejumlah karakteristik yang lazim dikaitkan dengan kejahatan tersebut tidak ditemukan dalam perkara yang menjerat Nadiem.
"Misalnya, karakter utama dari white collar crime itu adalah penggelapan pajak misalnya, pencucian uang. Nah, dalam kasus Nadiem ini malah sebaliknya. Dalam kasus Nadiem malah dia membuka pajaknya, malah menjelaskan pajaknya, bukan menggelapkan pajaknya," ujarnya.
Ari juga menyebut tidak terdapat unsur pencucian uang dalam perkara tersebut. "Lalu pencucian uang, tidak ada uang yang dicuci," katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan sikap jaksa yang dinilai tidak menjawab keberatan mereka terkait Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2025.
"Malah yang paling penting adalah tentang kita ingin mendapat jawaban tentang laporan hasil audit BPKP 2025 tidak dijawab oleh kawan-kawan JPU. Bagaimana itu?" ucapnya.
Jaksa hanya menyatakan bahwa saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa yakni mantan Ketua BPK, bukan auditor dalam perkara tersebut.
"Ya memang pasti bukan, tapi beliau ahli di bidang keuangan dan beliau sudah menjelaskan bahwa audit tersebut cacat," katanya.
Seharusnya jaksa menjelaskan alasan mengapa pendapat ahli tersebut tidak dapat diterima. "Tolong dijelaskan kenapa cacatnya ini, apa argumennya? Seharusnya kan begitu. Tetapi tadi sampai akhir tidak disampaikan tentang argumen laporan hasil audit tentang kerugian negara dan perbuatan melawan hukum," ujar Ari.
Dalam replik yang dibacakan di persidangan, JPU menyebut rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Nadiem dalam pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbud periode 2019-2022 merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan kemampuan dan status sosial tinggi dalam pekerjaannya atau dikenal white collar crime.
Dalam ilmu kriminologi tindak pidana korupsi juga dikenal sebagai white collar crime, konsep yang diperkenalkan oleh kriminolog Edwin H Sutherland pada 1939. JPU menyebut kejahatan tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya.
Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Jaksa juga menegaskan seluruh unsur dakwaan primer terhadap Nadiem tetap terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
(jon)
Lihat Juga :