YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus

Selasa, 09 Juni 2026 - 11:28 WIB
loading...
YLBHI Desak Polda Metro...
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Foto: Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Isnur dipanggil sebagai saksi terkait laporan polisi model B kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang diajukan TAUD sebelumnya.

"Pagi hari ini ada agenda pemeriksaan atau klarifikasi informasi dari Muhamad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus," ujar Perwakilan TAUD Dimas Bagus Arya pada wartawan, Selasa (9/5/2026).

Dia menambahkan, pemeriksaan tersebut tak lepas dari hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan kasus Andrie Yunus. Khususnya, kaitannya temuan hasil investigasi yang telah dilakukan TAUD dalam kasus tersebut.

Baca juga: KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus



"Kemarin kami menyerahkan permohonan pengajuan pemberhentian perkara di PN Militer di mana argumentasi kami juga kurang lebih sama, amar putusan dari Majelis Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan. Ini upaya kami mendorong penyelesaian kasus penyiraman Andrie Yunus bisa dilakukan dalam mekanisme peradilan umum sesuai mandat KUHAP," tuturnya.

Sementara itu, Ketum YLBHI Muhamad Isnur menerangkan, pascaperistiwa yang dialami Andrie Yunus, TAUD membentuk tim investigasi dan peneliti untuk menemukan fakta-fakta di lapangan. Salah satunya dugaan adanya keterlibatan 16 pelaku di kasus Andrie, tak hanya oknum TNI, tapi juga melibatkan sipil.

Maka itu, pihaknya mendesak polisi melanjutkan penyidikan kasus Andrie Yunus, khususnya pada laporan model A yang dilakukan polisi sebelumnya. "Melakukan penangkapan dan pemeriksaan serta membongkar lebih lanjut semua pihak yang terlibat dalam upaya percobaan pembunuhan pada Andrie," paparnya.

"Hari ini kami diperiksa untuk laporan kami, laporannya TAUD ke Polda Metro Jaya. Polda Metro harus segera menaikkan peristiwa ini, melanjutkan dalam penyidikannya karena ini masih dalam klarifikasi dalam penyelidikan ya. Ini kami bikin laporan berbeda, LP B," jelas Isnur.

Dia menambahkan, mendesak polisi segera menaikkan status laporan model B yang diajukan itu ke tingkat penyidikan secepatnya, menangkap para pelaku lainnya, dan membawa mereka ke meja hijau untuk diadili. Adapun dalam pemeriksaan ini, pihaknya bakal membeberkan hasil investigasi, bukti-buktinya, hingga darimana mereka mendapatkan bukti tersebut.

"Saya diperiksa hari ini dalam rangka siapakah atau bagaimanakah kerja-kerja tim TAUD untuk membongkar ini, mencari tahu bagaimana, siapa yang menelusuri, dari mana dapatnya, karena kami juga meneliti, mengambil semua CCTV, menelusuri semua data informasi yang kami dapatkan," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Rekomendasi
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
9 IAIN Berubah Jadi...
9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved