Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Senin, 08 Juni 2026 - 21:55 WIB
loading...
Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) menyambangi Kantor Ombudsman RI, Senin (8/6/2026). PDMI melaporkan dugaan maladministrasi dalam penanganan nasib 1.023 dokter muda. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) menyambangi Kantor Ombudsman RI, Senin (8/6/2026). PDMI melaporkan dugaan maladministrasi dalam penanganan nasib 1.023 dokter muda.
Laporan tersebut disampaikan sebagai upaya mencari kepastian hukum bagi para calon dokter yang hingga kini belum dapat menyelesaikan tahapan menuju praktik profesi. Tim Hukum PDMI Dedy Ramanta mengatakan para dokter muda yang terdampak berasal dari 38 perguruan tinggi negeri dan swasta di berbagai daerah.
Dia mengatakan, mereka telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran dan program profesi (koas), serta sebagian besar telah lulus ujian kompetensi praktik. "Persoalan yang tersisa hanya pada ujian kompetensi berbasis teori. Namun, akibat kebijakan yang berlaku saat ini, mereka kehilangan akses untuk melanjutkan proses tersebut," ujar Dedy seusai menyerahkan laporan kepada Ombudsman RI.
Baca Juga: Ketum IDI Prediksi 5-10 Tahun Mendatang Terjadi Pengangguran Intelektual Dokter
PDMI menilai penerapan ketentuan masa studi profesi yang merujuk pada Permenristek Dikti Nomor 18 Tahun 2018 telah menimbulkan ketidakpastian bagi para dokter muda. Menurut Dedy, aturan tersebut seharusnya tidak diterapkan dengan cara yang menyamakan masa pendidikan profesi dengan masa penyelesaian ujian kompetensi.
Ia menegaskan bahwa pendidikan sarjana kedokteran, pendidikan profesi dokter (koas), dan ujian kompetensi merupakan tiga tahapan yang berbeda. Karena itu, kebijakan yang membatasi akses ujian kompetensi berdasarkan masa studi profesi dinilai perlu dievaluasi kembali.
PDMI juga menyoroti kebutuhan tenaga medis di Indonesia yang masih cukup tinggi. Di tengah kebutuhan tersebut, organisasi tersebut menilai para dokter muda yang telah menyelesaikan sebagian besar tahapan pendidikan seharusnya memperoleh kesempatan yang adil untuk menuntaskan proses kompetensi mereka.
"Kami mendukung peningkatan standar kompetensi dokter. Namun, peningkatan kualitas tidak boleh menghilangkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi peserta yang telah menempuh seluruh proses pendidikan," kata Dedy.
Selain melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI, PDMI juga berencana membawa isu tersebut ke forum-forum pengawasan publik dan legislatif (Komisi XIII DPR RI). Organisasi itu berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang memberikan jalan keluar bagi para dokter muda tanpa mengabaikan standar mutu pelayanan kesehatan.
Menurut data yang disampaikan PDMI, sejak akses pendaftaran ujian kompetensi ditutup bagi peserta yang dianggap melewati batas masa studi tertentu, ratusan dokter muda di sejumlah kampus telah terdampak. Mereka kini menunggu kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian pendidikan dan status profesi yang akan mereka jalani ke depan.
PDMI berharap Ombudsman RI dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap kebijakan yang dipersoalkan tersebut. Organisasi itu meyakini bahwa penyelesaian yang adil tidak hanya penting bagi para dokter muda, tetapi juga bagi upaya pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan nasional yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.
Laporan tersebut disampaikan sebagai upaya mencari kepastian hukum bagi para calon dokter yang hingga kini belum dapat menyelesaikan tahapan menuju praktik profesi. Tim Hukum PDMI Dedy Ramanta mengatakan para dokter muda yang terdampak berasal dari 38 perguruan tinggi negeri dan swasta di berbagai daerah.
Dia mengatakan, mereka telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran dan program profesi (koas), serta sebagian besar telah lulus ujian kompetensi praktik. "Persoalan yang tersisa hanya pada ujian kompetensi berbasis teori. Namun, akibat kebijakan yang berlaku saat ini, mereka kehilangan akses untuk melanjutkan proses tersebut," ujar Dedy seusai menyerahkan laporan kepada Ombudsman RI.
Baca Juga: Ketum IDI Prediksi 5-10 Tahun Mendatang Terjadi Pengangguran Intelektual Dokter
PDMI menilai penerapan ketentuan masa studi profesi yang merujuk pada Permenristek Dikti Nomor 18 Tahun 2018 telah menimbulkan ketidakpastian bagi para dokter muda. Menurut Dedy, aturan tersebut seharusnya tidak diterapkan dengan cara yang menyamakan masa pendidikan profesi dengan masa penyelesaian ujian kompetensi.
Ia menegaskan bahwa pendidikan sarjana kedokteran, pendidikan profesi dokter (koas), dan ujian kompetensi merupakan tiga tahapan yang berbeda. Karena itu, kebijakan yang membatasi akses ujian kompetensi berdasarkan masa studi profesi dinilai perlu dievaluasi kembali.
PDMI juga menyoroti kebutuhan tenaga medis di Indonesia yang masih cukup tinggi. Di tengah kebutuhan tersebut, organisasi tersebut menilai para dokter muda yang telah menyelesaikan sebagian besar tahapan pendidikan seharusnya memperoleh kesempatan yang adil untuk menuntaskan proses kompetensi mereka.
"Kami mendukung peningkatan standar kompetensi dokter. Namun, peningkatan kualitas tidak boleh menghilangkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi peserta yang telah menempuh seluruh proses pendidikan," kata Dedy.
Selain melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI, PDMI juga berencana membawa isu tersebut ke forum-forum pengawasan publik dan legislatif (Komisi XIII DPR RI). Organisasi itu berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang memberikan jalan keluar bagi para dokter muda tanpa mengabaikan standar mutu pelayanan kesehatan.
Menurut data yang disampaikan PDMI, sejak akses pendaftaran ujian kompetensi ditutup bagi peserta yang dianggap melewati batas masa studi tertentu, ratusan dokter muda di sejumlah kampus telah terdampak. Mereka kini menunggu kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian pendidikan dan status profesi yang akan mereka jalani ke depan.
PDMI berharap Ombudsman RI dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap kebijakan yang dipersoalkan tersebut. Organisasi itu meyakini bahwa penyelesaian yang adil tidak hanya penting bagi para dokter muda, tetapi juga bagi upaya pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan nasional yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.
(zik)
Lihat Juga :