Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Senin, 08 Juni 2026 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.
Syarief menjelaskan sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," jelas dia.
Diketahui Hery Susanto baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. Hery telah diambil sumpah sebagai Ketua Ombudsman di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Sebelum menjabat Ketua Ombudsman, Hery merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR pada Januari 2026. Dia memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik.
Syarief menjelaskan sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," jelas dia.
Diketahui Hery Susanto baru enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. Hery telah diambil sumpah sebagai Ketua Ombudsman di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Sebelum menjabat Ketua Ombudsman, Hery merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR pada Januari 2026. Dia memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik.
(shf)
Lihat Juga :