TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta

Senin, 08 Juni 2026 - 12:36 WIB
loading...
TAUD Ajukan Penghentian...
Tim TAUD mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada hari ini. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada hari ini. Kedatangannya tersebut untuk menyerahkan surat agar Pengadilan Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Berdasarkan pantauan di lokasi, TAUD yang terdiri dari aktivis KontraS, LBH Jakarta, Amnesty Internasional Indonesia, dan IM57+ mendatangi PN Militer, sesaat sebelum sidang kasus dugaan penyiraman Andrie Yunus digelar beragendakan pembacaan Replik. Surat tersebut diserahkan ke PTSP PN Militer Tinggi II Jakarta.

"Kami Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan alasan atau dengan argumentasi semenjak adanya putusan praperadilan nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal konteks kasusnya Andri Yunus. Seharusnya prosedur penyelesaiannya dalam peradilan umum," ujar Aktivis KontraS, Dimas Bagus Arya, Senin (8/6/2026).

Baca juga: KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus

Menurut Dimas, putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan menguatkan argumentasi sidang kasus Andrie Yunus harusnya digelar secara umum. Dalam putusannya itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menyatakan Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses penyidikan kasus Andrie Yunus.

"Kami melakukan upaya permohonan penghentian perkara (di PN Militer) karena secara argumentasi harusnya batal demi hukum. Kami menegaskan Andrie Yunus dan TAUD proses peradilan militer tidak mencerminkan keadilan, tidak mencerminkan satupun keberpihakan pada korban," tuturnya.

Lihat video: Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara


Dimas menerangkan, ada 3 poin yang menjadi catatan peradilan militer tidak bisa dipercaya dalam menangani perkara Andrie Yunus. Pertama, dalam sidang tidak pernah ada pembahasan 16 terduga pelaku ataupun pihak lainnya yang terlibat dalam kasus penyiraman Andrie Yunus sebagaimana sudah diinvestigasi TAUD.

"Pengadilan militer hanya fokus pada 4 orang pelaku, paling besar pangkatnya Kapten. Kedua, tidak pernah disinggung upaya atau membongkar dugaan operasi intelijen yang selama ini menjadi alasan, lalu tindakan mencelakai serta percobaan pembunuhan berencana pada Andrie Yunus ini sudah dari awal dilakukan dengan upaya surveillance atau pengintaian," jelasnya.

Ketiga, terdapat dugaan upaya operasi sebelumnya terhadap Andrie Yunus atau sejumlah orang yang selama ini kritis terhadap isu reformasi sektor keamanan. Selain itu, tidak ada upaya permintaan klarifikasi pada Kabais TNI atau pejabat lainnya dalam lingkup BAIS TNI di muka pengadilan.

"Ini kali kedua kami menyerahkan surat ke pengadilan militer, pertama surat kaitannya keberatan, lalu hari ini surat permohonan penghentian perkara dengan argumentasi hasil Putusan PN Jakarta Selatan," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Rekomendasi
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved