Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:55 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Sidang Roy Suryo-Tifa Segera Digelar
Gafur berpendapat, apabila tenggat tersebut terlampaui maka Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara seharusnya dikembalikan. "Ketika itu dikembalikan berarti perkara tersebut tidak bisa lagi dituntut di persidangan oleh jaksa penuntut umum. Itu artinya secara administrasi perkara ini telah gugur," ujar Gafur.
Selain itu, Gafur juga mempertanyakan lamanya penanganan perkara yang menurutnya hanya berkaitan dengan satu dokumen ijazah. Ia menilai hingga kini belum adanya status P21 menunjukkan masih terdapat persoalan pada alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Kami mencurigai memang karena bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik Polda Metro Jaya itu bukti-bukti yang prematur, bukti-bukti yang belum bisa memberikan gambaran secara detail dan komprehensif terkait dengan perkara pidana ini," ucapnya.
Gafur juga membantah anggapan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah berstatus P21. Gafur mengatakan, pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Menurut Gafur, status P21 harus dibuktikan melalui surat resmi yang diterbitkan kejaksaan, bukan melalui pernyataan lisan. "Jadi P21 itu adalah bukti suatu perkara telah dinyatakan lengkap. Kalau belum ada P21 bagaimana status berkas perkaranya? Ya belum bisa dinyatakan lengkap secara formil hukum," ujarnya.
Gafur berpendapat, apabila tenggat tersebut terlampaui maka Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara seharusnya dikembalikan. "Ketika itu dikembalikan berarti perkara tersebut tidak bisa lagi dituntut di persidangan oleh jaksa penuntut umum. Itu artinya secara administrasi perkara ini telah gugur," ujar Gafur.
Selain itu, Gafur juga mempertanyakan lamanya penanganan perkara yang menurutnya hanya berkaitan dengan satu dokumen ijazah. Ia menilai hingga kini belum adanya status P21 menunjukkan masih terdapat persoalan pada alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Kami mencurigai memang karena bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik Polda Metro Jaya itu bukti-bukti yang prematur, bukti-bukti yang belum bisa memberikan gambaran secara detail dan komprehensif terkait dengan perkara pidana ini," ucapnya.
Gafur juga membantah anggapan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah berstatus P21. Gafur mengatakan, pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Menurut Gafur, status P21 harus dibuktikan melalui surat resmi yang diterbitkan kejaksaan, bukan melalui pernyataan lisan. "Jadi P21 itu adalah bukti suatu perkara telah dinyatakan lengkap. Kalau belum ada P21 bagaimana status berkas perkaranya? Ya belum bisa dinyatakan lengkap secara formil hukum," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :