DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Sabtu, 06 Juni 2026 - 21:36 WIB
loading...
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M Mayambouw. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M Mayambouw. Pasalnya, Johannis terbukti masih berstatus ASN dalam periodenya menjabat Ketua Bawaslu Tambrauw.
Perkara Johannis teregister dengan nomor 4-PKE-DKPP/II/2026. Adapun sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu dibacakan pada Jumat, 5 Juni 2026.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam keterangan resmi DKPP, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Baca juga: Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Status Johannis sebagai ASN aktif terkonfirmasi dari keterangan berbagai pihak dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada 5 Mei 2026, seperti Kepala BKDPSDM Kabupaten Tambrauw dan keterangan tertulis Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga terbukti dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada 30 Desember 2025.
Bahkan, Bendahara Pengeluaran BPKD Kabupaten Tambrauw menegaskan, Johannis masih menerima gaji sebagai ASN pada periode Agustus 2023 hingga Desember 2025 di mana ia menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw.
Lihat video: Ketua & 4 Anggota KPU Disanksi Keras DKPP karena Jet Pribadi
DKPP menilai Johannis telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Lebih lanjut, perbuatan Teradu juga mencederai prinsip profesionalitas karena tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu serta tidak mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung," ucap anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Perkara Johannis teregister dengan nomor 4-PKE-DKPP/II/2026. Adapun sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu dibacakan pada Jumat, 5 Juni 2026.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam keterangan resmi DKPP, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Baca juga: Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Status Johannis sebagai ASN aktif terkonfirmasi dari keterangan berbagai pihak dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada 5 Mei 2026, seperti Kepala BKDPSDM Kabupaten Tambrauw dan keterangan tertulis Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga terbukti dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada 30 Desember 2025.
Bahkan, Bendahara Pengeluaran BPKD Kabupaten Tambrauw menegaskan, Johannis masih menerima gaji sebagai ASN pada periode Agustus 2023 hingga Desember 2025 di mana ia menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw.
Lihat video: Ketua & 4 Anggota KPU Disanksi Keras DKPP karena Jet Pribadi
DKPP menilai Johannis telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Lebih lanjut, perbuatan Teradu juga mencederai prinsip profesionalitas karena tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu serta tidak mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung," ucap anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
(cip)
Lihat Juga :